Oase

Dapat Rapor Buruk dari ICW, KPK Balas dengan Pamerkan Kinerja

Selasa, 14 September 2021 11:26 WIB
Editor: Yosef Bayu Anangga
© Vertanews
Usai mendapat rapor buruk dari Indonesia Corruption Wacth (ICW), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons dengan memamerkan kinerjanya. Copyright: © Vertanews
Usai mendapat rapor buruk dari Indonesia Corruption Wacth (ICW), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons dengan memamerkan kinerjanya.

INDOSPORT.COM – Usai mendapat rapor buruk dari Indonesia Corruption Wacth (ICW), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons dengan memamerkan kinerjanya.

ICW menilai kinerja KPK sepanjang semester I tahun 2021 buruk. Dari total target penindakan, KPK hanya mampu realisasikan 22 persen.

Peneliti ICW, Lalola Easter menyampaikan, target penanganan kasus korupsi oleh KPK pada semester I sebanyak 60 kasus. Hal itu membawa KPK masuk dalam penilaian di kategori D atau buruk.

"Dapat disimpulkan kinerja KPK pada periode Januari-Juni 2021 buruk,” kata Lalola Easter dalam konferensi pers yang disiarkan di channel Youtube Sahabat ICW, Minggu (12/09/2021).

Rapor buruk dari ICW itu kemudian ditanggapi KPK melalui Plt Juru Bicara, Ali Fikri, Senin (13/09/21) lalu.

"KPK mengapresiasi semua pihak yang konsen terhadap isu pemberantasan korupsi dan memberikan rapor atau penilaiannya terhadap kinerja lembaga yang diberi kewenangan melaksanakan tugas tersebut," kata Ali Fikri kepada media.

Meski begitu menurut Ali, penilaian semestinya mengacu pada data dan informasi yang valid. Dengan demikian, penilaian itu tidak menimbulkan mispersepsi di benak publik.

Ali pun menyebut KPK telah menyampaikan kinerjanya selama semester I 2021 secara terbuka mulai dari pelaksanaan fungsi pencegahan, penindakan, dan pendidikan antikorupsi.

Pada pelaksanaan fungsi penindakan, KPK telah melakukan 77 penyelidikan, 35 penyidikan, 53 penuntutan, dan 35 eksekusi perkara.

"Dari 35 Sprindik, KPK telah menetapkan 50 orang tersangka dengan total asset recoverynya sebesar Rp 171,23 miliar," tambahnya.

Selain itu, KPK melalui kegiatan koordinasi dan supervisi bersama pemerintah daerah juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp 22,27 triliun.

Kemudian, pada fungsi pencegahan, KPK aktif memberi masukan penyusunan formulasi kebijakan di antaranya pemberian bantuan sosial, Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), bantuan subsidi upah, subsidi listrik, serta Kartu Prakerja.

"KPK juga proaktif memastikan program-program di sektor kesehatan seperti klaim RS yang menangani pasien Covid-19, insentif tenaga kesehatan, serta vaksinasi pada Kementerian Kesehatan," tegasnya.

Selain itu, rekomendasi KPK untuk menggabungkan tiga basis data di Kemensos, berhasil menghapus 52,5 juta data ganda maupun tidak aktif.

Lebih lanjut, Ali menyebut sejak awal KPK berdiri hingga hari ini, pelaksanaan tugas-tugas di KPK dilakukan secara tim dan KPK juga berupaya mengintegrasikan upaya  pencegahan, pendidikan anti korupsi dan penindakan.

"Dengan begitu, stabilitas dan kontinuitas kinerja KPK tetap dapat terjaga dalam berbagai situasi, kondisi, dan tantangannya," tuturnya.

Karena itu, KPK perlu mengajak masyarakat untuk terus memberikan dukungan pada upaya-upaya pemberantasan korupsi, karena pemberantasan korupsi tidak hanya soal memberi efek jera bagi para pelaku, tapi juga bagaimana mengoptimalkan pemulihan dan pencegahan kerugian keuangan negara.

"Serta penanaman nilai-nilai antikorupsi untuk investasi jangka panjang generasi penerus kita," pungkasnya.

Baca berita asli di AkuratCo

Disclaimer: Artikel ini adalah kerja sama antara INDOSPORT dengan AkuratCo. Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, video, grafis, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab dari AkuratCo.