Oase

Diberhentikan KPK Akhir Bulan Ini, Novel Baswedan Angkat Bicara

Kamis, 16 September 2021 11:30 WIB
Editor: Yosef Bayu Anangga
© Vertanews
Novel Baswedan angkat bicara terkait keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan memberhentikan 56 pegawai yang tak lolos TWK akhir bulan ini. Copyright: © Vertanews
Novel Baswedan angkat bicara terkait keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan memberhentikan 56 pegawai yang tak lolos TWK akhir bulan ini.

INDOSPORT.COM – Novel Baswedan angkat bicara terkait keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan memberhentikan 56 pegawai yang tak lolos TWK akhir bulan ini.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan BKN melaksanakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 18 Maret sampai dengan 9 April 2021 kepada sejumlah 1.351 pegawai.

Hasilnya, 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan 75 pegawai tidak memenuhi syarat. Selain itu, 8 orang tidak hadir.

KPK pun kini memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat 56 pegawainya yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada tanggal 30 September mendatang. Pemberhentian itu langsung direspons penyidik nonaktif KPK, Novel Baswedan.

Novel menyatakan, pemecatan terhadap dirinya dan puluhan rekannya harus diprotes karena banyak masalah.

“Saya kira ini suatu hal yang luar biasa. Kita tahu bahwa ada banyak permasalahan yang jelas perbuatan melawan hukum, perbuatan manipulasi, perbuatan ilegal yang dilakukan dengan maksud menyingkirkan pegawai KPK tertentu. Itu jelas ditemukan, bukti-buktinya jelas,” kata Novel  di Gedung KPK, Rabu (15/09/21).

Novel menyampaikan kinerja pemberantasan korupsi tak mudah. Banyak lawan yang harus dihadapi. Namun hal ini harus dilakukan demi kepentingan bangsa dan negara.

“Kami mengambil jalan itu. Kami akan selalu sampaikan bahwa setiap langkah yang kami lakukan, kami sadar dengan segala risikonya dan kami akan berbuat sebaik-baiknya. Setidaknya sejarah akan mencatat kami berbuat baik,” tegas Novel Baswedan.

Novel mengatakan, langkah Pimpinan KPK memecat 56 pegawai, seharusnya bisa menjadi dasar evaluasi bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kalaupun ternyata, negara memilih atau pimpinan KPK dibiarkan untuk tidak dikoreksi perilakunya melanggar hukum, masalahnya bukan karena kami,” ucapnya.

"Kami berupaya memberantas korupsi yang sungguh-sungguh ternyata justru kami yang diberantas. Tentu ini kesedihan yang serius, saya kira ini juga dirasakan seluruh rakyat Indonesia,” kata Novel.

Pemberhentian 56 pegawai sendiri disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Alex mengatakan, hal itu berdasarkan keputusan rapat koordinasi (rakor) yang dihadiri oleh Menkumham, Menpan RB) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan petinggi KPK pada 13 September 2021.

Di sisi lain, KPK akan mengangkat dan melantik 18 orang pegawai KPK yang gagal lolos TWK tapi telah mengikuti dan lulus diklat bela negara dan wawasan kebangsaan.

Selain itu, KPK memberi kesempatan kepada tiga orang pegawai yang baru menyelesaikan tugas dari luar negeri untuk mengikuti asesmen TWK yang akan dimulai pada 20 September 2021.

Baca berita asli di AkuratCo

Disclaimer: Artikel ini adalah kerja sama antara INDOSPORT dengan AkuratCo. Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, video, grafis, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab dari AkuratCo.