INDOSPORT.COM - Baru-baru lingkungan Pemprov DKI Jakarta dibuat heboh dengan adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memvonis Gubernur Anies Baswedan telah melakukan perbuatan melawan hukum atas pencemaran udara di Ibu Kota.
Melalui akun Twitter-nya @aniesbaswedan, ia menjawab putusan hakim itu. Ia juga mengunggah satu foto suasana langit Jakarta yang sedang bersih.
"Langit biru Jakarta hari ini," tulis Anies Baswedan mengawali keterangan foto di akun Twitter-nya itu sebagaimana dikutip AKURAT.CO, Jakarta, Kamis (16/9/21).
Anies memastikan tak akan menempuh jalur hukum lanjutan untuk melawan keputusan hakim itu. Anies justru menyatakan kesiapan menjalankan keputusan hukum itu.
"Hari ini juga, PN Jakpus mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara. Pemprov DKI Jakarta memutuskan TIDAK banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik," katanya.
Sebelumnya diberitakan, gugatan warga negara kepada pemerintah atas pencemaran udara di Jakarta berakhir sudah. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan sebagian permohonan pengugat.
Langit biru Jakarta hari ini.
— Anies Baswedan | Sudah #VaksinDulu (@aniesbaswedan) September 16, 2021
Hari ini juga, PN Jakpus mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara. Pemprov DKI Jakarta memutuskan TIDAK banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik. pic.twitter.com/37jfFy4yhM
Pada pembacaan vonis, majelis hakim memutuskan lima pejabat negara dinyatakan bersalah atas pencemaran udara di ibu kota.
Lima pejabat tersebut yakni Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Baca berita asli di AkuratCo