INDOSPORT.COM - Kelanjutan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh penyanyi Nindy Ayunda dari suaminya, Askara Parasady Harsono kini telah memasuki amar putusan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menjatuhkan hukuman vonis kurungan penjara selama dua bulan untuk Askara Parasady yang terbukti telah melakukan KDRT terhadap Nindy.
"Mengadili, menyatakan Askara Parassady Harsono terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan sengaja yang dialami Anindya (Nindy Ayunda)," kata Ketua Majelis Hakim dalam putusannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/09/21).
"Tetapi luka tersebut tidak menghalangi aktivitas sehari-hari," jelasnya.
Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 44 ayat (4) UU KDRT. Dalam bunyi pasal 44 ayat 4, bagi KDRT yang dilakukan oleh suami terhadap istri.
Yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, maka ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp5 juta.
Lebih lanjut, Ketua majelis hakim mengatakan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan akan dikembalikan kepada Nindy Ayunda.
"Menyatakan barang bukti satu flashdisk yang berisi foto-foto luka lebam Anindya, buku nikah, dan akan dikembalikan kepada Anindya," tegasnya.
"Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000," sambungnya.
Sebelumnya, Nindy Ayunda pernah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas terdakwa Askara Parassady Harsono, sebagai mantan suaminya.
Baca berita asli di AkuratCo