INDOSPORT.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA), sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021.
Dodi ditetapkan bersama tiga orang lain, salah satunya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab. Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM)
Berikutnya ada Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kab. Musi Banyuasin, Eddi Umari (EU), serta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH).
"Setelah dilakukan pengumpulan berbagai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melakukan penyelidikan," cetus Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/21).
"Kemudian, ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," ujarnya.
Alex membeberkan kegiatan tangkap tangan pada Jumat (15/10/21) sekitar pukul 11.30 WIB. Awalnya tim KPK menangkap enam orang di wilayah Musi Banyuasin, Sumatra Selatan. Lalu sekitar pukul 20.00 WIB, tim KPK juga mengamankan dua orang di wilayah Jakarta.
Enam orang tersebut, yakni Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori, Eddi Umari, Suhandy, dan Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kab. Musi Banyuasin, Irfan (IF).
Lalu ada Mursyid (MRD) selaku ajudan bupati, Badruzzaman (BRZ) selaku staf ahli bupati, dan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Ach Fadly (AF). KPK turut mengamankan uang sekitar Rp1,7 miliar sebagai bukti.
Dalam perkara ini, Suhandy selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan sebagai penerima, Dodi dkk. disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sekadar mengingatkan, Dodi Reza Alex Noerdin merupakan pembina salah satu klub Liga 2 2021, Muba Babel United. Dia juga pernah menjabat manajer Sriwijaya FC beberapa tahun lalu.
Selain itu, Dodi Reza berstatus putra dari mantan Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, yang bulan lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatra Selatan dari 2010 hingga 2019.
Baca Artikel Asli di Akurat.co