INDOSPORT.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa lokasi di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, Kamis (22/10/21). Tindakan ini terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati Dodi Reza Alex Noerdin (DRA).
Sejumlah lokasi yang digeledah antara lain kantor Dinas PUPR Kab. Musi Banyuasin, kantor Pemerintah Kab. Musi Banyuasin, meliputi ruang Kerja Bupati, ruang Kerja Sekda, dan ruang Kerja Bag. Pengadaan Setda Kab. Muba, rumah Dinas Bupati, hingga rumah kediaman dari pihak terkait.
Penyidik berhasil mengamankan bukti berupa dokumen dan alat eletronik diduga terkait perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021.
"Segera pula kami lakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka DRA dkk,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (23/10/21).
Sekadar mengingatkan, KPK resmi menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021.
Dia ditetapkan bersama tiga orang lainnya, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab. Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH).
Dodi Reza Alex Noerdin merupakan pembina salah satu klub Liga 2 2021, Muba Babel United. Dia juga pernah menjabat manajer Sriwijaya FC beberapa tahun lalu.
Selain itu, Dodi Reza berstatus putra dari mantan Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, yang bulan lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatra Selatan dari 2010 hingga 2019.
Baca Artikel Asli di Akurat.co