INDOSPORT.COM - Terungkap fakta baru terkait sopir bus Transjakarta, J, yang diketahui kehilangan kesadaran saat mengemudikan salah satu bus Transjakarta yang terjadi kecelakaan di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur.
J ternyata mengalami serangan penyakit epilepsi sehingga kehilangan kesadaran saat mengemudikan bus Transjakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, J diduga terserang penyakit epilepsi yang dideritanya lantaran tidak mengkonsumsi obat saraf.
"Kehilangan kesadaran diduga serangan epilepsi tiba-tiba. Di mana serangan dimungkinkan yang bersangkutan enggak minum obat saraf. Ditunjukkan dari hasil pemeriksaan urine dan darah pengemudi hasil pemeriksaan labfor," katanya di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Akibat serangan epilepsi itu, kata Sambodo, diduga menyebabkan J tidak melakukan pengereman saat peristiwa kecelakaan terjadi.
Berdasarkan hasil Traffic Accident Analysis atau TAA diketahui J yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu justru meningkatkan kecepatan.
"Penambahan kecepatan jelang halte dampak dari serangan epilepsi pengemudi bus terjadi kejang di luar kesadaran. Jadi bukan tekan rem, malah tekan gas. Sehingga jelang (tiba di) halte, bus bukan perlambat malah menambah kecepatan," lanjut Sambodo.
Berkaitan dengan riwayat penyakit epilepsi ini juga dikuatkan dengan bukti obat-obatan saraf yang ditemukan di asrama tempat tinggal J.
Selain itu juga, informasi didapat melalui teman J yang telah tinggal bersama selama hampir delapan bulan.
"Almarhum pernah cerita punya riwayat sakit saraf, sering pusing dan konsumsi obat hampir setiap hari yakni obat pusing dan saraf," jelas Sambodo.
Atas perbuatannya, J kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman enam tahun penjara.
"Namun demikian karena yang bersangkutan meninggal maka kemudian terhadap kasus ini kami hentikan dengan mekanisme SP3 sesuai Pasal 77 KUHAP," pungkas Sambodo.
Sebelumnya, hasil gelar perkara yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan sopir bus Transjakarta sebagai tersangka terjadinya kecelakaan yang melibatkan dua bus Transjakarta di Halte Cawang Ciliwung, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saudara J selaku sopir bus Transjakarta sudah ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan yang menewaskan dua orang tersebut.
"Semua tim sudah melakukan gelar perkara untuk bisa mengetahui apa penyebabnya kemudian juga bagaimana hasil analisis TAA, saudara J ditetapkan sebagai tersangka," katanya dalam konferensi pers di Gedung Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Yusri menambahkan, sopir bus Transjakarta ditetapkan sebagai tersangka karena adanya faktor human error.
Sebagai informasi, dua bus Transjakarta mengalami kecelakaan di Jalan MT Haryono dekat halte Cawang Ciliwung pada Senin (25/10/21) pagi.
Awalnya, kecelakaan nahas Transjakarta diduga karena sopir bus yang mengantuk sehingga menabrak bus di depannya yang tengah berhenti di halte. Karena kejadian ini, dua orang dinyatakan tewas yakni supor bus yang ditabrak dan penumpang di depan bus.
Baca berita asli di Akurat.co.