AkuratCo

Tuntut Kenaikan Upah, Jutaan Buruh dari Banyak Provinsi Siap Mogok

Selasa, 16 November 2021 21:23 WIB
Editor: Nugrahenny Putri Untari
© Eko Siswono Toyudho/Anadolu Agency/Getty Images
Ilustrasi buruh menyampaikan aspirasinya. Copyright: © Eko Siswono Toyudho/Anadolu Agency/Getty Images
Ilustrasi buruh menyampaikan aspirasinya.

INDOSPORT.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana melakukan aksi mogok serentak pada Desember 2021.

Hal tersebut diungkapkan oleh Presiden KSPI, Said Iqbal. Ia mengaku pihaknya menolak penerapan upah minimum oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada 2022 sebesar 1,09 persen.

"Mogok nasional direncanakan pada awal Desember 2021. Tanggalnya kemungkinan tentatif yaitu 6 atau 8 Desember, namun belum ada keputusan resmi dari semua gabungan serikat buruh," tutur Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11/21).

Ia mengatakan pemogokan akan diikuti sekitar dua juta buruh di lebih dari 30 provinsi, yang mana menurutnya hal tersebut sudah sesuai dengan konstitusi Indonesia.

Selain itu, Said Iqbal mengungkapkan buruh juga akan melakukan aksi unjuk rasa besok di daerah masing-masing di mana dipusatkan di kantor gurbenur hingga DPRD.

Kemudian KSPI bakal mengajak 60 federasi serikat pekerja tingkat nasional dan 6 konfederasi dan aliansi konfederasi untuk melakukan aksi secara nasional yang berpusat Istana Negara, Kementerian Tenaga Kerja, dan gedung DPR RI.

"Jadi mereka akan menghentikan proses produksi di daerahnya masing-masing secara bergelombang. Salah satunya di Cianjur, Sukabumi, Bogor, Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga puncaknya pada Desember 2021," katanya.

Seperti diketahui, Said Iqbal menyampaikan alasan pihaknya meminta kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 7-10 persen.

Survei pun dilakukan KSPI di 10 provinsi, tiap provinsi dilakukan survei di 5 pasar tradisional dengan menggunakan parameter 60 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sesuai UU No 13 Tahun 2003.

Hasilnya, didapatlah rata-rata kenaikan UMK/UMP adalah 7 sampai 10 persen. Demikian kata Said Iqbal.

Alasan KSPI menggunakan UU No 13 Tahun 2003, karena saat ini buruh sedang menggugat UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena judicial review UU Cipta Kerja belum incrah, maka Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang lama masih berlaku," terang Said Iqbal.

"Bahkan jika menggunakan PP No 78 Tahun 2015, maka kenaikan upah minimum adalah berkisar 6 persen. Hampir sama angka kenaikannya dengan mengacu pada KHL," lanjutnya.

KSPI berpendapat, karena post Covid-19, daya beli masyarakat dan buruh harus dikembalikan seperti awal, dengan dinaikkan upah minimumnya minimal 7 persen. Hal ini dilakukan agar konsumsi naik sehingga pertumbuhan ekonomi juga ikut naik.

Iqbal berpendapat, bagi perusahaan yang terdampak krisis ekonomi dan Covid-19, tidak perlu menaikkan UMP atau UMK 2022.

Semua dibuktikan dengan audit laporan keuangan perusahaan yang mengalami kerugian dalam dua tahun terakhir serta diserahkan ke Disnaker dan diumumkan ke buruh.

Ia juga mengatakan, apabalia pemerintah dan pengusaha tidak mempertimbangkan usulan buruh ini, kemungkinan besar bakal ada aksi yang lebih luas dan lebih besar secara terus-menerus.

Baca berita asli di Akurat.co

Disclaimer : Artikel ini adalah kerja sama antara Indosport.com dengan AkuratCo Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, video, grafis, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab dari AkuratCo