INDOSPORT.COM - Menko Polhukam, Mahfud MD, mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan adanya isu pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Seperti diketahui, isu ini sempat menyebar luas di kalangan publik setelah tagar Bubarkan MUI muncul di jejaring sosial Twitter menyusul penangkapan terduga teroris oleh Densus 88 beberapa waktu lalu.
“Terkait dengan penangkapan tiga terduga teroris yang melibatkan oknum MUI mari jangan berpikir bahwa MUI perlu dibubarkan,
“Dan jangan memprovokasi mengatakan bahwa pemerintah via Densus 88 menyerang MUI. Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, bukan dari pemahaman atas peristiwa,” kata Mahfud MD di akun Twitternya, Sabtu (20/11/21).
Ia juga menegaskan bahwa posisi MUI sudah sangat kokoh dan tak bisa sembarang dibubarkan karena disebut dalam beberapa peraturan perundang-undangan.
Misalnya di Pasal 1 ayat 7 dan Pasal 7 bagian c Undang Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kemudian di Pasal 32 ayat 2 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Selain itu, Mahfud MD mengatakan bahwa penangkapan oknum MUI sebagai terduga teroris janganlah diartikan aparat menyerang wibawa MUI.
"Teroris bisa ditangkap di manapun, di hutan, mall, rumah, gereja, masjid, dan lain-lain. Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bisa dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka," ujarnya.
Untuk diingat kembali, Densus 88 memang baru menangkap tiga orang atas dugaan tindak terorisme di Bekasi, Jawa Barat, beberapa hari lalu, yang mana salah satunya adalah anggota Komisi Fatwa MUI, Zain An Najah.
Baca berita asli di Akurat.co
Disclaimer : Artikel ini adalah kerja sama antara Indosport.com dengan AkuratCo Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, video, grafis, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab dari AkuratCo