AkuratCo

Bebas, Bahar bin Smith Siap Berdakwah Lagi dan Kunjungi Habib Rizieq

Minggu, 21 November 2021 16:03 WIB
Editor: Nugrahenny Putri Untari
 Copyright:

INDOSPORT.COM - Sejumlah agenda telah disusun Bahar bin Smith usai dibebaskan dari Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Minggu (21/11/21), termasuk mengunjungi Habib Rizieq.

Kebebasannya pun disambut oleh sang kuasa hukum, Ichwan Tuankotta, yang juga menjemputnya pagi-pagi buta tadi.

"Saya langsung dari tim advokasi dan santri tadi pagi jam empat menjemput beliau," demikian kata Ichwan Tuankotta kepada wartawan.

Bahar bin Smith bebas setelah selesai menjalankan hukuman kurungan akibat tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun dan Pasal 351 KUHP dengan pidana 3 bulan.

Ichwan menerangkan Bahar dalam kondisi sehat. Ia langsung berkumpul bersama keluarga usai keluar dari penjara.

"Sekarang beliau sedang bercengkerama dengan keluarga di suatu tempat," lanjutnya.

Ichwan menerangkan, selepas bebas dari penjara, kliennya akan kembali mengisi kegiatan keagamaan di pelbagai daerah.

"Sudah terjadwal beliau sudah satu tahun ke depan penuh jadwalnya. Insya Allah ke daerah-daerah," tambahnya.

Ichwan juga mengatakan, Bahar menginformasikan kepada penasihat hukum bahwa dia akan kembali berjuang di bawah komando Habib Rizieq Shihab.

"Tadi sampaikan juga akan berdakwah, akan berjuang di bawah komando Imam Besar kita," ujar Ichwan.

Selain berdakwah, Ichwan menyampaikan Bahar juga akan membesuk Rizieq Shihab yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) dalam waktu dekat.

"Itu salah satunya. Nanti kita akan sampaikan beliau karena mungkin kangen juga dengan Habib Rizieq. Insya Allah nanti kita atur waktu dengan beliau," ujar dia.

Sebagai informasi, Bahar bin Smith ditahan sejak 18 Desember 2018 setelah terjerat dua kasus yakni penganiayaan dua remaja yang dan penganiayaan sopir taksi daring.

Untuk kasus yang pertama, ia divonis 3 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 333, sedangkan untuk kasus yang kedua, ia divonis 3 bulan penjara karena telah melanggar Pasal 351 KUHP.

Baca berita asli di Akurat.co

Disclaimer : Artikel ini adalah kerja sama antara Indosport.com dengan AkuratCo Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, video, grafis, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab dari AkuratCo