AkuratCo

Libur Natal dan Tahun Baru, Jika Mau Mudik Harus Lapor Dulu

Kamis, 25 November 2021 21:13 WIB
Editor: Nugrahenny Putri Untari
© Garfis: Yanto/INDOSPORT
Dalam rangka momen libur Natal dan tahun baru (Nataru), mereka yang ingin mudik harus melapor terlebih dulu. Copyright: © Garfis: Yanto/INDOSPORT
Dalam rangka momen libur Natal dan tahun baru (Nataru), mereka yang ingin mudik harus melapor terlebih dulu.

INDOSPORT.COM - Dalam rangka momen libur Natal dan tahun baru (Nataru), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan pihaknya bakal menekan angka penyebaran virus Covid-19.

Salah satu caranya, menguatkan posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Mereka yang butuh pulang kampung atau bepergian pun diwajibkan untuk melapor.

"Apabila ada masyarakat yang nekat pulang kampung atau mudik, wajib melapor di posko PPKM Mikro setempat," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan tertulis, Kamis (25/11/21).

Listyo mengatakan warga yang hendak mudik wajib mengantongi surat keterangan mulai dari identitas diri, sertifikat vaksin dosis 2, dan hasil swab test.

Listyo mengintruksikan jajarannya untuk melakukan pengendalian Covid-19 di seluruh moda transportasi baik darat, udara, maupun laut.

Selain itu Listyo berharap disiapkan tempat isolasi terpusat (Isoter) jika ada warga yang dinyatakan positif Covid-19.

Listyo menyebut TNI-Polri dan stakeholders terkait harus bersinergi dalam mengendalikan covid-19 saat Nataru. Seperti memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat atas penerapan PPKM Level 3.

"Sehingga, masyarakat dapat mempersiapkan diri dari jauh hari. Memasang banner, spanduk, baliho yang berisi imbauan kepada pemudik terkait protokol kesehatan (prokes), kewajiban isoman dan standar isoman yang baik," ucap dia.

Listyo menegaskan segala antisipasi lonjakan Covid-19 saat libur Nataru harus benar-benar terlaksana dengan baik.

Mengingat, Indonesia menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang sukses menangani Covid-19, berdasarkan pusat pengendalian dan pencegahan penyakit (CDC) Amerika Serikat.

"Indonesia masuk dalam kategori zona hijau Covid-19 dengan tingkat penularan kasus berada di level 1, sehingga aman untuk dikunjungi. Tren positif itu harus dipertahankan," lanjutnya.

Pencegahan pun perlu dilakukan agar tidak terjadi gelombang 3 Covid-19. Apalagi, Indonesia akan menjadi tuan rumah beberapa event internasional.

Baca berita asli di Akurat.co

Disclaimer : Artikel ini adalah kerja sama antara Indosport.com dengan AkuratCo Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, video, grafis, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab dari AkuratCo