INDOSPORT.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pegawai BUMN, bisa dikenai sanksi jika melanggar ketentuan larangan cuti untuk periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Aturan tersebut tertuang pada SE Menteri PANRB No. 26/2021, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Dilarang mengambil cuti atau berpergian ke luar kota selama 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022,” tulis aturan tersebut.
Meski demikian, larangan tersebut dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO).
Sementara untuk pembatasan cuti, dikecualikan bagi pegawai yang cuti melahirkan/cuti sakit/cuti karena alasan penting.
Di luar pengecualian tersebut, ASN diminta untuk tetap di rumah serta menjadi teladan dalam penerapan disiplin protokol kesehatan dan 5M.
Pemerintah telah menyiapkan sanksi bagi ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN, apabila melanggar aturan larangan cuti Natal dan Tahun Baru.
Pemerintah membagi tiga kategori sanksi cuti Nataru, yaitu hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat. Apa saja?
Hukuman Disiplin Ringan
Pelanggar akan dikenakan teguran dalam bentuk tertulis, lisan, maupun pernyataan tidak puas melalui surat tertulis.
Hukuman Disiplin Sedang
Pelanggar aturan cuti Nataru baik itu ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, atau pegawai swasta, bisa dikenai pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen mulai dari 6 bulan, 9 bulan, bahkan 12 bulan.
Hukuman Disiplin Berat
Pelanggaran kategori berat dapat membuat ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, atau pegawai swasta mengalami penurunan jabatan.
Nantinya pihak yang kedapatan melanggar aturan cuti Nataru dari pemerintah akan bekerja setingkat lebih rendah dari jabatan seharusnya selama 12 bulan.
“Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan,” bunyi hukuman cuti Nataru untuk kategori berat.
Ada kemungkinan pula ASN diberhentikan dengan hormat, apabila yang bersangkutan memilih mundur dari jabatan.
Sementara itu, pegawai swasta juga dilarang mengambil cuti sebagaimana tertuang di Inmendagri Nomor 62 tahun 2021.
Baca berita asli di Akurat.co
Disclaimer : Artikel ini adalah kerja sama antara Indosport.com dengan AkuratCo Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, video, grafis, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab dari AkuratCo