INDOSPORT.COM - Pemerintah resmi mengumumkan pelarangan Warga Negara Asing (WNA) yang pernah tinggal atau berkunjung ke Afrika Selatan masuk ke Indonesia.
Larangan ini akan diberlakukan mulai Senin (29/11/21) besok, sebagai langkah preventif usai WHO menyatakan mutasi anyar virus corona B.1.1.529 atau Omicron ditemukan di Afrika Selatan, Jumat (26/11/21).
Keputusan soal pelarangan ini dimuat dalam surat edaran Kemenkumham dengan Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021.
Surat itu sendiri berisi tentang pembatasan sementara orang asing untuk masuk ke Indonesia guna mencegah Covid-19 varian baru, yang mana diteken oleh Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana.
Mengutip isi aturan tersebut, Jakarta, Minggu (28/11/21), terdapat larangan masuk terhadap Warga Negara Afrika Selatan.
Lalu, penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.
Hal lain yang juga diatur dalam surat edaran tersebut adalah penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.
Namun demikian, ketentuan tersebut dikecualikan terhadap orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20.
Sebelum Indonesia, pada hari Jumat dan Sabtu (26-27 November), sejumlah negara telah lebih dulu mengumumkan pembatasan kunjungan dari sejumlah negara.
Beberapa di antaranya adalah Australia dan Amerika Serikat. Jepang juga mewajibkan para pelancong yang terkait dengan Afrika Selatan untuk karantina selama 10 hari dan menjalani tes empat kali selama periode tersebut.
Baca berita asli di Akurat.co
Disclaimer : Artikel ini adalah kerja sama antara Indosport.com dengan AkuratCo Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, video, grafis, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab dari AkuratCo