AkuratCo

Catat! Menkeu Sri Mulyani Beri Penjelasan soal Kabar NIK Gantikan NPWP

Jumat, 17 Desember 2021 19:45 WIB
Editor: Nugrahenny Putri Untari
© Muhammad Adiyaksa/INDOSPORT
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, meluruskan kabar tentang penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Copyright: © Muhammad Adiyaksa/INDOSPORT
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, meluruskan kabar tentang penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

INDOSPORT.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, meluruskan kabar tentang penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menurut penjelasannya, kebijakan tersebut diambil dalam rangka sebuah penyederhanaan. “NIK menggantikan NPWP adalah untuk penyederhanaan dan juga untuk konsistensi,” jelas Menkeu dalam Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Bandung, Jumat (17/12/21).

Dikutip dari laman Kemenkeu, demi kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional, dilakukan integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan sehingga mempermudah WP orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

Penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan orang pribadi membayar pajak. Pembayaran pajak dilakukan apabila penghasilan dalam setahun di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Atau, apabila orang pribadi merupakan pengusaha yang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 23/2018 (pembayaran pajak dilakukan jika peredaran bruto diatas Rp500 juta setahun).

“Kalau Anda enggak punya pendapatan, Anda enggak bayar pajak. Kalau Anda tidak punya kemampuan, Anda dibantu negara,” ungkap Menkeu.

Menkeu mencontohkan adanya bantuan pemerintah kepada 10 juta keluarga miskin di Indonesia yang justru menerima program keluarga harapan, santunan beasiswa, bantuan bagi ibu hamil dan lansia, serta sembako.

Mereka dapat dipastikan tidak membayar pajak karena mereka adalah keluarga tidak mampu, meski memiliki NIK.

“Jadi NIK menjadi NPWP tidak serta merta menyebabkan yang punya NIK harus WP. Mereka harus memiliki kemampuan ekonomi untuk bisa membayar pajak,” pungkas Menkeu.

Sekadar informasi, Sri Mulyani menilai masyarakat merasa ada beban ketika pemerintah menetapkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hal itu diungkapkan dalam Sosialisasi UU HPP di Jawa Barat, Jumat (17/12/21).

“Karena kita bicara pajak, masyarakat langsung merasa 'ini beban, ini memberatkan.' Padahal dalam harmonisasi ini banyak sekali pemihakan kepada rakyat, terutama pada kelompok tidak mampu, UMKM," katanya.

Padahal menurutnya, DPR dan pemerintah mengesahkan UU HPP untuk mendorong sistem pajak yang lebih berkeadilan.

Bukan hanya itu. Undang-undang tersebut juga memberi keberpihakan kepada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan UMKM.

Baca berita asli di Akurat.co

Disclaimer : Artikel ini adalah kerja sama antara Indosport.com dengan AkuratCo Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, video, grafis, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab dari AkuratCo