AkuratCo

Naik! Ini Besaran UMP DKI 2022 yang Telah Direvisi Anies Baswedan

Sabtu, 18 Desember 2021 13:01 WIB
Editor: Nugrahenny Putri Untari
© Dewan Pers.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, merevisi UMP DKI Jakarta 2022. Copyright: © Dewan Pers.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, merevisi UMP DKI Jakarta 2022.

INDOSPORT.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi sebesar 5,1 persen untuk tahun 2022.

Dengan demikian, besaran UMP DKI Jakarta menjadi Rp4.641.854. Gubernur pun berharap kebijakan ini bisa membawa dampak positif bagi para pekerja, termasuk mempertahankan daya beli mereka agar tidak turun.

“Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan, saudara-saudara kita, para pekerja, dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari,” demikian kata Anies Baswedan, Sabtu (18/12/21).

“Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” tambahnya lagi.

Anies Baswedan pun menegaskan bahwa keputusan menaikkan UMP ini menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan Pemprov DKI Jakarta.

Sebagai gambaran, pada tahun tahun sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6 persen.

“Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat,

“Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua,” ujar mantan Mendikbud itu.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rerata inflasi di Ibu Kota selama Januari-November 2021 sebesar 1,08 persen. Adapun rerata inflasi nasional selama Januari–November 2021 sebesar 1,30 persen.

Sementara itu, dalam kurun waktu 6 tahun terakhir (2016-2021) rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional adalah sebesar 8,6 persen.

Pada 22 November 2021, Anies Baswedan melayangkan surat nomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minumum Provinsi (UMP) 2022 kepada Menteri Ketenagakerjaan.

Melalui surat itu, ia menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta yang sebelumnya hanya Rp 37.749,- atau 0,85 persen, masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan.

Hal itu disebabkan peningkatan kebutuhan hidup pekerja atau buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengkaji ulang formula UMP tahun 2022 menggunakan variabel inflasi (1,6 persen) dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional (3,51 persen).

Dari kedua variabel itu, maka keluar angka 5,11 persen sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022.

Sejalan dengan penetapan UMP, Pemprov DKI Jakarta juga berusaha meningkatkan kesejahteraan pekerja dan cara meringankan biaya hidup mereka.

Pemerintah memberi bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan murah, dan biaya personal pendidikan bagi keluarga pekerja.

Baca berita asli di Akurat.co

Disclaimer : Artikel ini adalah kerja sama antara Indosport.com dengan AkuratCo Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, video, grafis, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab dari AkuratCo