INDOSPORT.COM - Kasus oknum TNI yang diduga bantu Rachel Vennya kabur dari karantina masih terus diusut oleh pihak yang berkapasitas.
Seperti diketahui, kasus pelanggaran prokes Covid-19 yang dialami Rachel Vennya memang sudah ketok palu. Ia bersama dua rekannya dijatuhi hukuman denda dan masa percobaan karena dianggap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Majelis hakim menilai Rachel tidak berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan, mengakui perbuatannya dengan terus terang, bersikap sopan di persidangan, dan berisiko kecil menularkan virus karena hasil tesnya negatif.
Lalu, terkait nasib anggota TNI yakni RF dan IG, saat ini ditahan karena telah membantu Rachel menjalani karantina mandiri.
Kadispenau Marsma TNI, Indan Gilang Buldansyah, mengatakan RF kini ditahan di rumah tahanan militer Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Sementara IG dalam waktu dekat akan menyusul RF setelah adanya surat penyerahan perkara dari atasannya.
"Pom AU sudah melakukan pemeriksaan pendalaman oknum prajurit FS dan IG yang diduga turut terlibat dalam perkara RV," kata Indan Gilang kepada wartawan pada Selasa (21/12/21).
Indan menegaskan bahwa RF dan IG akan dihukum dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Diketahui, Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunisa tidak menjalankan karantina sesuai kebijakan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Ketiganya hanya menjalani karantina selama 3 hari dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku yakni 10 hari.
Untuk kabur, Rachel mengaku telah membayar Rp40 juta kepada Ovelina Pratiwi, selaku protokoler di Bandara Soekarno-Hatta. Saat itu, ia dan rekan-rekannya diketahui baru pulang perjalanan dari Amerika Serikat.
Baca berita asli di Akurat.co
Disclaimer : Artikel ini adalah kerja sama antara Indosport.com dengan AkuratCo Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, video, grafis, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab dari AkuratCo