AkuratCo

Ahok Dilaporkan ke KPK, Diduga Terlibat Sederet Kasus Korupsi

Kamis, 6 Januari 2022 17:02 WIB
Editor: Nugrahenny Putri Untari
© Ratno Prasetyo/INDOSPORT
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilaporkan ke KPK terkait beberapa dugaan kasus korupsi. Copyright: © Ratno Prasetyo/INDOSPORT
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilaporkan ke KPK terkait beberapa dugaan kasus korupsi.

INDOSPORT.COM - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilaporkan ke KPK terkait beberapa dugaan kasus korupsi.

Adalah Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) yang membuat laporan tersebut, dengan menyertakan ringkasan kasus yang diduga melibatkan Ahok selama menjadi wakil gubernur hingga gubernur DKI Jakarta.

Presidium PNPK, Adhie M Massardi, mengatakan bahwa sejumlah kasus yang dilaporkan telah diselidiki KPK namun tidak ada tindak lanjutnya.

“Sebagian dari kasus-kasus tersebut bahkan telah diselidiki KPK di bawah pimpinan sebelumnya, namun tidak jelas kelanjutannya,” ujar Presidium PNPK Adhie M Massardi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/1/22).

PNPK menilai ada sedikitnya tujuh kasus yang diduga melibatkan Basuki Tjahaja Purnama, mulai dari RS Sumber Waras, lahan di Taman BMW, lahan Cengkareng Barat, dana CSR, reklamasi teluk Jakarta, dana non-budgeter, dan penggusuran.

"Kalau kasus korupsinya Ahok ini sudah di sini. Paling gampang. Kenapa paling gampang? Karena dari teman-teman di KPK tuh tinggal mengeluarkan dari freezer, kemudian ditaruh microwave 5-10 menit sudah bisa disantap. Jadi sudah siap saji," ucap Adhie.

Oleh sebab itu, Adhie berharap KPK di era Firli Bahuri bisa mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Basuki Tjahaja Purnama tersebut.

"Maka, kami berharap KPK pimpinan Pak Firli ini bisa lebih jelas melakukan pemberantasan korupsi. Kami percaya kepada KPK pimpinan Pak Firli ini," kata Adhie.

Selain melaporkan dugaan korupsi Ahok, PNPK juga melaporkan dugaan korupsi yang berkaitan dengan pandemi Covid-19 seperti dana anggaran PCR, vaksin, dan APD.

Adapun bukti yang diserahkan ke lembaga antikorupsi itu adalah sebuah dokumen yang telah dibukukan.

Untuk kasus Ahok, bukti tersebut dibukukan oleh Marwan Batubara. Lalu terkait kasus pandemi Covid-19 sendiri dibukukan oleh Gde Siriana.

Baca berita asli di Akurat.co

Disclaimer : Artikel ini adalah kerja sama antara Indosport.com dengan AkuratCo Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, video, grafis, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab dari AkuratCo