AkuratCo

Sekjen PDIP Bicara Peluang Gibran dan Risma untuk Pilgub DKI

Sabtu, 8 Januari 2022 13:42 WIB
Editor: Nugrahenny Putri Untari
© Prabowo/INDOSPORT
Gibran Rakabuming Raka dan Tri Rismaharini bisa saja diusung di Pilgub DKI Jakarta untuk 2024 mendatang. Copyright: © Prabowo/INDOSPORT
Gibran Rakabuming Raka dan Tri Rismaharini bisa saja diusung di Pilgub DKI Jakarta untuk 2024 mendatang.

INDOSPORT.COM - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Sosial, Tri Rismaharini, bisa saja diusung di Pilgub DKI Jakarta untuk 2024 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Ia menilai keduanya memiliki kans yang cukup kuat untuk bersaing dengan kontestan lain, lantaran memiliki rekam jejak sebagai kepala pemerintahan di daerahnya masing-masing.

“Bu Risma dalam kepemimpinan selama dua periode di Kota Surabaya mampu menunjukkan perubahan yang signifikan,

“Mas Gibran beliau sudah terpilih sebagai wali kota Solo tentu saja harus juga membuktikan bagaimana kepemimpinan Mas Gibran,” kata Hasto Kristiyanto kepada wartawan di Sekolah Partai DPP PDIP, Jakarta Selatan, Jumat (7/1/22).

Tak hanya Gibran dan Risma, dia mengatakan partainya memiliki stok tokoh yang banyak. Sebab, partainya juga melakukan proses kaderisasi di Sekolah Partai PDIP dan baginya orang-orang tersebut layak diajukan sebagai calon gubernur DKI Jakarta.

"Tidak hanya dua nama (Risma dan Gibran). Ada juga Anas dari Banyuwangi, Hendi dari Semarang, kemudian Pak Kanang dari kabupaten Ngawi. Cukup banyak," ujar Hasto lagi.

Untuk diketahui, Pilkada serentak akan digelar pada 2024, termasuk pemilihan gubernur DKI Jakarta. Walau pemilihan seharusnya diadakan tahun ini, pemerintah memutuskan untuk menunda Pilkada hingga dua tahun mendatang.

Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, pemerintah akan menunjuk pelaksana tugas (plt) kepala daerah hingga Pilkada diadakan pada 2024.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nantinya akan mengusulkan nama plt gubernur dan akan dipilih oleh presiden, yang mana berstatus pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau setara eselon I.

Baca berita asli di Akurat.co

Disclaimer : Artikel ini adalah kerja sama antara Indosport.com dengan AkuratCo Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, video, grafis, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab dari AkuratCo