INDOSPORT.COM - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret pasangan suami-istri Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani kembali digelar, Selasa (11/01/22).
Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, agenda hari ini adalah pembacaan vonis dari hakim, yakni satu tahun penjara.
Nah, berikut lima fakta tentang persidangan dan vonis Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani yang telah dihimpun dari berbagai sumber.
Terbukti Bersalah
Dalam persidangan kali ini, hakim ketua Muhammad Damis membacakan hasil pemeriksaan kepada terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir mereka, Zen Vivanto. Ketiganya terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa I Zen Vivanto, Terdakwa II Nia Ramadhania Ardiansyah Bakrie, dan Terdakwa II, Anindra Ardiansyah Bakrie, terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta penyalahgunaan narkotika golongan I,
"Bagi diri sendiri, yang dilakukan secara bersama-sama," papar hakim ketua, Muhammad Damis.
Vonis
Setelah membacakan tuduhan bersalah, hakim kemudian membacakan vonis kepada Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, serta Zen Vivanto. Ketiganya mendapatkan vonis satu tahun kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Zen Vivanto, Terdakwa II Nia Ramadhania Ardiansyah Bakrie, dan Terdakwa III Anindra Ardiansyah Bakrie, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," lanjutnya.
Vonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU
Vonis yang diterima Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, serta Zen lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di sidang sebelumnya.
Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama 12 bulan.
Terdakwa Akan Mengajukan Banding
Sementara itu, pengacara ketiga terdakwa, Wa Ode Nur Zainab, menyebut pihaknya menghormati keputusan majelis hakim dengan vonisnya tersebut.
Namun, menurut Wa Ode, pihaknya akan mengajukan banding sehingga vonis kepada ketiga terdakwa belum bisa dijalankan karena masih ada upaya hukum yang berjalan.
Vonis Dianggap Bertentangan dengan Hasil Asesmen BNN
Lebih lanjut, menurut Wa Ode, vonis yang diberikan majelis hakim kepada Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto tidak sesuai dengan hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu BNN.
Menurutnya, jika merujuk pada hasil asesmen BNN, ketiganya wajib direhabilitasi karena mereka adalah pengguna.
"Ketika hakim menyatakan mereka bukan penyalahguna yang wajib direhabilitasi, ini menjadi kontradiktif dengan fakta hukum, yang ada di persidangan," papar Wa Ode.
Berhubung dari pihak terdakwa ingin mengajukan banding, vonis dari hakim ini pun belum bisa langsung dieksekusi.
Baca berita asli di Akurat.co
Disclaimer : Artikel ini adalah kerja sama antara Indosport.com dengan AkuratCo Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, video, grafis, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab dari AkuratCo