AkuratCo

Konon Sakit Saraf, Ferdinand Hutahaean Bisa Pingsan Saat Banyak Pikiran

Selasa, 11 Januari 2022 18:57 WIB
Editor: Nugrahenny Putri Untari
 Copyright:

INDOSPORT.COM - Kuasa hukum Ferdinand Hutahaean menyebut kliennya menderita gangguan saraf sejak dua tahun terakhir.

Bahkan, gangguan kesehatan tersebut bisa membuatnya pingsan apabila sedang dirundung banyak pikiran.

"Klien kami ini mengalami gangguan kesehatan di saraf yang sudah berlangsung dua tahun belakangan ini," kata Rony kepada wartawan, Selasa (11/1/22).

Ia menuturkan, Ferdinand Hutahaean kerap kali pingsan saat mengalami tekanan pikiran. Namun, hanya dalam tiga menit, biasanya dia langsung siuman.

Setelah sadar, lanjut Rony, Ferdinand baru bisa beraktivitas normal setelah 30 menit hingga satu jam setelah pingsan.

“Iya, jadi hilang kesadaran, pingsan. Untuk dia menjadi normal, karena itu adalah gangguan saraf, dia membutuhkan sekitar 30 menit sampai satu jam, itu baru normal,

“Secara fisik dia bisa melakukan apa-apa. Tapi secara, karena dia gangguan ke saraf, satu jam dia baru bisa berpikir normal, melakukan sesuatu dengan kondisi normal,” tuturnya.

“Kalau dia sudah siuman, dia melakukan sesuatu. Baru satu jam kemudian dia sadar apa yang dia lakukan itu. Dia bertanya, ‘Ini kenapa?’. Ini begini. Gitu loh,” sambung Rony.

Rony mengatakan saat ini Ferdinand diklaim masih dalam tahap penyembuhan. Mantan politikus Partai Demokrat itu disebut mengonsumsi obat tiga kali dalam sehari.  

"Beliau itu sampai sekarang rutin minum obat tiga kali dalam satu hari," klaimnya

Rony mengatakan, pada saat Ferdinand Hutahaean membuat cuitan ‘Allahmu ternyata lemah’ di Twitter, ia dalam kondisi habis pingsan. Hal ini pun sudah disampaikan kepada penyidik.

"Pada tanggal 4 kalau nggak salah, dia itu setahu saya dia pingsan. Dan itu sudah disampaikan kepada penyidik," paparnya.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Ferdinand dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.

Dalam perkara ini, penyidik memutuskan untuk langsung menahan Ferdinand. Salah satu pertimbangannya, khawatir yang bersangkutan mengulangi perbuatannya.

Atas kasus yang tengah menyeretnya ini, Ferdinand pun terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Baca berita asli di Akurat.co

Disclaimer : Artikel ini adalah kerja sama antara Indosport.com dengan AkuratCo Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, video, grafis, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab dari AkuratCo