Ketok Palu, Mantan Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara!
INDOSPORT.COM - Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, dijatuhi vonis pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Dia dinilai oleh Majelis Hakim Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial penanganan Covid-19.
"Menyatakan terdakwa Juliari P. Batubara telah terbukti secara sah dengan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," cetus Hakim M. Damis ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8/21).
Selain itu, Juliari dijatuhi hukuman berupa uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar. Apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun sebulan setelah putusan pengadilan, harta bendanya akan disita.
Bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama dua tahun. Hakim juga memberikan hukuman berupa pencabutan hak politik selama empat tahun setelah Juliari selesai menjalani pidana pokok.
Juliari dinyatakan terbukti menerima Rp32,48 miliar dalam kasus suap bansos Covid-19. Uang suap itu diterima dari sejumlah pihak, antara lain Rp1,28 miliar dari Harry van Sidabukke, Ardian Iskandar M (Rp1,95 miliar), dan beberapa vendor bansos Covid-19 lain (Rp29,25 miliar).
Dalam menjatuhkan vonis terhadap Juliari, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yaitu dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Hakim juga menilai Juliari berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya. Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat kondisi darurat pandemi virus corona.
"Ibarat melempar batu sembunyi tangan," kata hakim. Sementara itu, untuk hal yang meringankan, Juliari Batubara belum pernah dihukum.
Atas perbuatannya Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan terhadap eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara.
Jaksa KPK meyakini Juliari menerima uang suap Rp32,4 miliar dari program bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kemensos. Dia bahkan dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tak mengakui kesalahannya.
"Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui keterangan, dan perbuatan dilakukan saat kondisi darurat pandemi," ucap jaksa saat memberikan pertimbangan hal memberatkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7/21).
Baca berita asli di AkuratCo