Sidang Kasus Hak Cipta Lagu Bintang Tina Toon, Ini Kata Pihak Penggugat
INDOSPORT.COM - Sidang kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu Bintang yang menyeret nama eks penyanyi cilik, Tina Toon, kembali digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (31/8/21).
Agendanya adalah replik dari pihak penggugat, Engkan Herikan.
"Hari ini sidang agendanya adalah replik, replik dari kami sebagai penggugat terhadap tergugat dan turut tergugat," ujar Valentino, kuasa hukum Engkan Herikan di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, Selasa (31/8).
Dalam draft repliknya, Valentino menyampaikan bahwa pihaknya tetap pada gugatan awal. Kendati demikian, mereka membantah semua keterangan baik dari Tina Toon hingga label musik dalam persidangan sebelumnya.
"Intinya pada replik hari ini, kami menyampaikan bahwa kami tetap pada gugatan kami dan menampik seluruh bagaimana jawaban yang mereka tampik pada gugatan kami," jelasnya
Sementara disinggung siapa saja dari pihak tergugat yang hadir dalam persidangan, Valentino mengatakan Tina Toon sebagai tergugat satu tidak ikut hadir hari ini. Sementara yang lainnya lengkap.
"Tadi tergugat satu, tergugat dua tidak hadir, yang lain lengkap. Yang tadi hadir itu ada dari Sony Musik Indonesia, dari Universal Music Indonesia, dari WAMI, dari Ian Juanda, dan ada Agustina Hermanto," katanya.
Dari replik yang disampaikan, pihak tergugat tidak mau kalah. Sama seperti penggugat, mereka juga masih mempertahankan sikap awalnya.
"Intinya mereka (tergugat) juga tetap pada jawaban mereka dan juga mereka menyerahkan semua ke majelis hakim," kata Valentino.
Sebagai informasi, Engkan Herikan pencipta lagu Bintang sebelumnya telah melayangkan gugatan kepada Tina Toon dan lainnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Masuk pada Februari 2021 lalu, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 23/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Selain kader partai PDIP itu, Engkan juga menggugat sejumlah pihak lainnya yang diduga terlibat dalam plagiat lagu Bintang. Mereka adalah Basia Roullete, Baros Roulette, Ian Juanda, Andri Anima, Universal Music Indonesia, Sony Music Indonesia, dan WAMI.
Sebelumnya, Tina Toon sudah memberi klarifikasi terkait keterlibatannya dalam lagu tersebut. Katanya, ia hanya penyanyi yang diminta untuk membawakan lagu.
"Terkait adanya nama aku di masalah 23/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Saya, Tina Toon adalah hanya sebagai penyanyi (yang terikat kontrak label pada saat itu).
Tina Toon juga mengatakan bahwa urusan kepemilikan dan kepengurusan lagu dan hak cipta adalah ranah dan kuasa label.
Bace berita asli di AkuratCo