x

Kasus Perusakan Masjid Ahmadiyah Sintang, Polisi Tangkap 10 Orang

Senin, 6 September 2021 07:15 WIB
Editor: Yosef Bayu Anangga
Ilustrasi penangkapan oleh polisi.

INDOSPORT.COMKepolisian Daerah Kalimantan Barat  menangkap 10 orang terkait perusakan tempat ibadah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang.

Informasi ini disampaikan Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go, Minggu (05/09/21) kepada wartawan. "Sudah ada sepuluh orang yang diamankan," katanya.

Lebih lanjut, Donny menyebut 10 orang tersebut diamankan di Sintang hari Minggu siang. Mereka pun saat ini sedang diperiksa di Mapolda Kalbar, supaya polisi bisa mendalami peran masing-masing dalam insiden penyerangan tersebut.

Baca Juga
Baca Juga

Meski demikian, Donny Charles Go menyebut polisi belum menetapkan 1 tersangka pun dalam kasus tersebut. Kesepuluh orang ditangkap hingga saat ini masih berstatus terperiksa.

"Makanya kita kan punya waktu 1x24 jam (untuk tetapkan tersangka), nah ini lagi kita amankan," kata Donny Charles Go.

Seperti diketahui, peristiwa pembakaran bangunan dan perusakan masjid milik Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, terjadi pada Jumat (03/09/21) lalu.

Aksi tersebut dilakukan oleh sekitar 200 orang yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Umat Islam.

Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD meminta peristiwa tersebut segera diusut. Mahfud pun telah menghubungi Kapolda dan Gubernur Kalbar untuk memastikan proses pengusutan berjalan.

"Saya sudah berkomunikasi dengan Gubernur dan Kapolda Kalimantan Barat agar segera ditangani kasus ini dengan baik, dengan memperhatikan hukum, memperhatikan kedamaian dan kerukunan, juga memperhatikan perlindungan terhadap hak azasi manusia. Semuanya harus ikut aturan hukum," kata Mahfud MD.

Baca Juga
Baca Juga

Mahfud juga meminta semua pihak agar bisa menahan diri mengingat insiden yang terjadi di Sintang itu terbilang isu yang sensitif.

Ia juga mengingatkan semua pihak tentang penghormatan terhadap hak asasi manusia. Mahfud menyebut negara menjamin orang yang berusaha hidup dengan nyaman di daerah yang dia kehendaki.

"Kita hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia dimana hak-hak asasi manusia dilindungi oleh negara," pungkas Mahfud MD.

Baca berita asli di AkuratCo

Disclaimer: Artikel ini adalah kerja sama antara INDOSPORT dengan AkuratCo. Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, video, grafis, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab dari AkuratCo.

PolisiMahfud MDBerita Ragam

Berita Terkini