Dilaporkan ke Polisi, Wakil Ketua KPK Terancam Penjara 5 Tahun
INDOSPORT.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke polisi oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan terancam penjara 5 tahun.
Indonesia Corruption Watch (ICW) resmi melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar ke polisi.
Laporan ini dilakukan karena ICW menilai Lili telah melanggar Undang-Undang KPK, yang menyatakan pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan tersangka yang terjerat kasus korupsi.
"ICW melaporkan pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim atas dugaan pelanggaran hukum Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang Undang KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (08/09/21), saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Lebih lanjut, Kurnia menyebut tindakan Lili berkomunikasi dengan pihak yang sedang menjalani perkara di KPK tidak hanya pelanggaran kode etik tapi juga melanggar hukum. "Maka dari itu kami melaporkan perbuatan Lili ke Bareskrim Polri," katanya.
"Apalagi komunikasi itu mengarah pada bantuan penanganan perkara. Lili memberi kontak salah satu advokat di Kota Medan untuk membantu perkara M Syahrial,” jelas dia.
Pihak ICW pun telah melengkapi laporan tersebut dengan dokumen-dokumen terkait komunikasi Lili dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
"Kalau Undang-undang Tipikor itu bisa ke KPK. Kalau Undang-undang KPK maka domainnya adalah kepolisian," pungkas Kurnia Ramadhana.
Kurnia juga menyebut Lili Pintauli Siregar bisa diancam pidana penjara maksimal 5 tahun sesuai aturan yang tercantum dalam Pasal 65 UU KPK.
Baca berita asli di AkuratCo
Disclaimer: Artikel ini adalah kerja sama antara INDOSPORT dengan AkuratCo. Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, video, grafis, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab dari AkuratCo.