Bahas Aturan PCR, Erick Thohir Bantah Cari Kesempatan dalam Kesempitan
INDOSPORT.COM - Menteri BUMN, Erick Thohir, buka suara soal kebijakan tes PCR yang belum lama ini turut menyeret namanya.
Dituding telah melakukan bisnis yang berorientasi keuntungan semata, apalagi di tengah situasi pandemi sekarang ini, mantan bos Inter Milan tersebut pun merasa perlu menjelaskan seperti apa duduk perkaranya.
Hal tersebut pun ia sampaikan dalam acara webinar 'Penanganan Pandemi Covid-19: Kontroversi Tes PCR - Bisnis atau Krisis' oleh Majelis Besar UII, Kamis (18/11/21).
Ia juga menjelaskan, bagaimana bisa ia sengaja mengambil keuntungan pribadi lewat rapat yang dihadiri banyak pihak, termasuk presiden RI? Menurutnya, hal itu sangatlah tidak masuk akal.
“Kebijakan tes PCR bagi pengguna transportasi merupakan keputusan rapat terbatas yang dihadiri bapak presiden, wakil presiden, menteri kesehatan, koordinator PPKM darurat di Jawa-Bali, para menteri terkait waktu itu,
“Dan kebijakan itu secara transparan dan saya tidak mungkin mengatur jalannya rapat terbatas agar mendapat kebijakan yang menguntungkan pribadi saya," jelas Erick Thohir.
Bukan cuma regulasi soal wajib PCR, segala kebijakan terkait penanganan pandemi Covid-19 adalah hasil keputusan bersama lintas kementerian yang melayani masyarakat Indonesia dengan kerja-kerja kemanusiaan, menganut recovery dan responsibility.
“Recovery yang dimaksud, akan melakukan segala upaya percepatan untuk penyelamatan jiwa manusia,
“Tetapi tetap responsibility, adalah melakukan seluruh kegiatan kemanusiaan tersebut dengan penuh tanggungjawab. Baik secara administrasi, hukum, dan jauh dari kepentingan pribadi," urainya.
Kebijakan wajib PCR, menurut Erick Thohir, adalah bagian dari upaya pemerintah mengantisipasi penyebaran Covid-19 lewat berbagai potensi, termasuk peningkatan aktivitas masyarakat kala libur Natal dan Tahun Baru 2022.
"Kembali pada kebijakan PCR sekali lagi merupakan bagian dari serangkaian upaya tanpa henti pemerintah yang diputuskan bersama-sama untuk perang melawan Covid yang belum selesai," tegasnya.
Kebijakan wajib PCR ini melengkapi regulasi lain sehingga jadi strategi pemerintah menghadapi kemungkinan terjadinya gelombang ketiga penyebaran Covid-19.
“Tanpa upaya ini kita jangan lengah, kembali saya tekankan, gelombang ketiga (Covid-19) kita tidak tahu," pungkasnya.
Erick Thohir bersama Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran tindak pidana kolusi dan nepotisme.
Untuk lebih tepatnya, mereka diperkarakan lewat Pasal 5 angka 4 Jo Pasal 21 dan Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Dua menteri ini dipolisikan terkait dugaan keterlibatan bisnis PCR.
Baca berita asli di Akurat.co