Mafia Tanah Ungkap Pengakuan Mengejutkan tentang Saudara Nirina Zubir
INDOSPORT.COM - Kuasa hukum Riri Kashmita, Putra Kurniadi, mengungkap pengakuan mengejutkan sang klien tentang saudara Nirina Zubir, Fadhlan Karim.
Menurut penuturan Putra Kurniadi berdasarkan kata Riri Khasmita, Fadhlan Karim sempat berlaku tidak menyenangkan dengan memaksa menyita barang-barang kliennya.
"Beberapa barangnya (Riri) juga ditahan ya, seperti mobil, karena itu masih kredit dan disuruh take over ke orang lain dan uangnya langsung diterima oleh saudaranya Nirina," kata Putra Kurniadi di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (24/11/21).
"Dan beberapa barang lagi seperti handphone laptop, TV juga ditahan oleh pihak Nirina," tambahnya.
Lebih dari itu, Putra Kurniadi melihat ada dugaan pihak Nirina Zubir melakukan tindakandalam bentuk pengekangan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap Riri Kashmita.
Contonya ialah Riri tidak dibolehkan keluar rumah. Bahkan Riri pun sampai tidak bisa berbuat apa-apa karena sebegitu ketatnya penjagaan. Apalagi berpikir untuk kabur.
"Selama setahun klien kami tidak diizinkan keluar rumah. Sakit pun tidak diizinkan. Depan rumah dijaga ketat security 24 jam dan pagar digembok," bebernya.
Putra melanjutkan bagi Riri ini cukup menyakitkan dan kenapa baru bicara sekarang ialah karena kliennya memang tidak mau memperpanjang masalah.
"Dia (Riri Khasmita) masih berharap ada niat baik," tambahnya.
Sejauh ini Nirina Zubir sudah menjawab terkait tuduhan penyekapan terhadap mantan ART ibundanya tersebut. Istri Ernest Cokelat itu menjelaskan bahwa dirinya hanya menginterogasi Riri saja terkait tanah milik keluarganya.
Seperti diketahui, dalam kasus mafia tanah, keluarga Nirina Zubir rugi sampai Rp17 miliar. Atas masalah ini, Nirina pun melapor ke Polda Metro Jaya.
Kasus ini ditangani polisi hingga telah ditangkapnya Riri dan suami. Selain dua orang tersebut, polisi juga sudah menetapkan status tersangka terhadap tiga orang lainnya.
Untuk diketahui kembali, Nirina Zubir memang melaporkan Riri Kashmita dan sang suami lantaran telah mengubah status kepemilikan sejumlah properti keluarganya menjadi milik mereka.
Baca berita asli di Akurat.co