Kasus Predator Seks di Bandung Mencuat, Kemenag Investigasi di Daerah
INDOSPORT.COM - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, buka suara setelah mencuatnya kasus Herry Wirawan (HW) yang melakukan rudapaksa terhadap sejumlah santriwati di Bandung.
Untuk itu, ia pun meminta jajarannya di Kementerian Agama (Kemenag) di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota melakukan investigasi dan mitigasi pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.
"Kita sedang investigasi untuk menurunkan semua jajaran Kemenag, melakukan investigasi di daerah masing-masing. Jadi, kalau ada hal serupa, kita akan lakukan mitigasi serupa. Jadi jangan tunggu ada kejadian dulu," ujar Yaqut, dikutip dari laman Kemenag.
"Kalau ada hal serupa kita akan lakukan mitigasi segera. Jadi jangan tunggu kejadian dulu baru bergerak. Semua lembaga pendidikan akan kami lakukan investigasi," ujar Gus Yaqut, sapaan Menag.
Menurutnya, kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh salah seorang pimpinan ponpes di Bandung itu kini menjadi permasalahan bersama.
"Ini adalah problem bersama dan kita akan atasi bersama-sama. Jadi kekerasan seksual, pelecehan seksual, dan semua tindakan asusila itu harus disikat," tuturnya.
Oleh karena itu, Gus Yaqut mengatakan pihaknya akan mengadakan investigasi dan mitigasi di seluruh satuan pendidikan di lingkungan Kemenag, mulai madrasah, pesantren, hingga perguruan tinggi.
Yaqut berharap upaya investigasi tersebut dapat mengungkap hingga mencegah potensi terjadinya kekerasan seksual di pesantren. Dia menegaskan seluruh kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan harus disikat.
"Jadi kekerasan seksual, pelecehan seksual, dan semua tindak asusila itu harus disikat," katanya.
Sebagaimana diketahui, belasan santriwati di salah satu ponpes yang terletak di Bandung, Jawa Barat menjadi korban rudapaksa oleh guru mereka sendiri.
Diketahui, insiden asusila itu telah berlangsung sejak tahun 2016 hingga 2021, bahkan korban rudapaksa itu ada yang sampai hamil dan melahirkan.
Akibat perbuatannya itu, pemilik pondok pesantren, Herry Wirawan alias HW, terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kasus pelecehan yang dialami santriwati bukan hanya itu saja, baru-baru ini sebanyak sembilan santriwati juga mengalami pelecehan oleh gurunya di kawasan Tasikmalaya.
Kasus ini pun sudah dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya.
Baca berita asli di Akurat.co