Rachel Vennya Sebut Ada Suap Rp40 Juta, Satgas Covid Buka Suara
INDOSPORT.COM - Satuan tugas (satgas) Penanganan Covid-19 menimpali pengakuan Rachel Vennya yang konon memberi uang sejumlah Rp40 juta untuk kabur dari karantina.
Untuk diketahui, pengakuan tersebut diungkapkan Rachel ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/21) lalu. Uang itu, akunya, diberikan ke oknum yang ia sebut sebagai satgas.
Uang diserahterimakan kepada satgas melalui terdakwa kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan lainnya, Ovelina Pratiwi, agar bisa menghindari kewajiban karantina sepulang dari perjalanan luar negeri.
Hal ini pun kemudian sampai ke telinga Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi, yang telah mengambil sikap melalui sebuah siaran pers, Jumat (17/12/21).
"Kami semua tentu merasa terganggu seolah-olah aliran 40 juta itu ke kami. Oleh karenanya, pengungkapan lebih lanjut oleh pihak kepolisian sangat kami dukung agar terang benderang," demikian katanya.
Sonny menegaskan, Satgas Penanganan Covid-19 bukan superbody, karena tidak memiliki bidang penindakan.
Satgas tidak memiliki kewenangan penindakan. Setiap pelanggaran atas aturan yang berlaku, tentu menjadi ranah aparat penegak hukum.
Sonny berharap agar setiap elemen masyarakat dapat memanfaatkan dengan bijak dan menjadikan platform komunikasi milik Satgas Penanganan Covid-19 dan pemerintah, sebagai sumber informasi resmi dan acuan dalam edukasi terkait Covid-19.
Tidak menjadikannya sasaran kemarahan terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah pihak.
"Kami sampaikan sekali lagi agar para netizen paham bahwa akun medsos kami @satgasperubahanperilaku tidak ada sangkut pautnya dengan isu-isu yang dituduhkan dan murni digunakan sebagai sarana edukasi bagi masyarakat.
Ia juga berharap masyarakat bisa bersikap bijak dan mendukung upaya bersama mengakhiri pandemi di tengah tantangan menjelang libur Nataru dan ditemukannya kasus pertama omicron di Indonesia.
Baca berita asli di Akurat.co