Polisi Viral 'Tolak Laporan' Jalani Sidang Kode Etik, Ini Hasilnya
INDOSPORT.COM - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya telah memeriksa Aipda Rudi Panjaitan menyusul viralnya kasus korban perampokan yang tidak dilayani dengan baik saat melapor.
Untuk diketahui, belum lama ini seorang wanita sempat mengeluhkan sikap petugas saat ia ingin membuat laporan perampokan di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur. Hal ini pun sampai pihak yang berwenang, yang akhirnya menggelar sidang kode etik.
Berdasarkan sidang kode etik yang telah dilakukan, polisi viral gegara menolak laporan itu dinyatakan bersalah telah melanggar peraturan Kapolri.
"Putusan sidang menyatakan Aipda Rudi Panjaitan, anggota Polres Metro Jakarta Timur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Jumat (18/12/21).
Aipda Rudi dinyatakan bersalah karena melakukan perbuatan tidak terpuji. Atas perbuatannya, ia pun dijatuhi sanksi etika dan administratif sebagaimana Pasal 21 ayat (1).
Selain itu, sidang kode etik juga menjatuhkan hukuman yang bersifat demosi. Aipda Rudi direkomendasikan untuk dipindahtugaskan ke luar Polda Metro Jaya.
"Tentunya dalam hal ini nanti Polda Metro Jaya akan memberikan rekomendasi dan usulan kepada Mabes Polri terhadap pemindahan yang bersangkutan ke daerah yang berbeda yang bersifat demosi," katanya.
Aipda Rudi Panjaitan memang belakangan jadi sorotan tajam usai viralnya kasus laporan ditolak ini. Korban bahkan sudah speak up ke khalayak tentang perlakuan yang ia terima saat berada di kantor polisi.
Baca berita asli di Akurat.co