Kasus Korupsi Gas yang Libatkan Alex Noerdin Masuki Babak Baru
INDOSPORT.COM - Kasus pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatra Selatan Tahun 2010-2019, yang melibatkan Alex Noerdin telah memasuki babak baru.
Berkas empat tersangka, termasuk mantan gubernur Sumatra Selatan tersebut, dinyatakan lengkap dan siap dibawa ke Pengadilan Tipikor Palembang.
Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampdsus melaksanakan penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang.
“Bertempat di Gedung PTSP Kejaksaan Negeri Palembang,” demikian kara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dikutip dari keterangannya, Jakarta, Sabtu (25/12/21).
Adapun keempat tersangka itu adalah Alex Noerdin yang menjabat gubernur Sumatra Selatan periode 2008-2013 dan periode 2013-2018, kemudian Muddai Madang selaku Direktur PT DKLN.
Selanjutnya, Caca Isa Saleh mantan direktur utama PDPDE Sumsel dan mantan direktur utama PT PDPDE Gas, dan Yaniarsyah mantan direktur PT PDPDE Gas, mantan direktur PT DKLN, dan mantan dirut PDPDE Sumsel.
Pada Senin 20 Desember 2021, empat berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Adapun barang bukti yang diserahkan atas nama masing-masing Tersangka berupa dokumen-dokumen, tanah, rumah, empat unit kendaraan roda empat.
Kendaraan-kendaraan tersebut terdiri dari 1 unit Mobil Velfire Nopol B 818 SFC; 1 unit Mobil Pajero Nopol B 300 LPE; 1 unit Mobil Voxy Nopol B 1750 WUN; dan 1 unit Mobil Innova Nopol B 1881 SFC.
Juga sejumlah uang sebesar Rp10,192 miliar telah dibawa melalui jalur darat pada Selasa 21 Desember 2021 sebelum Pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II).
Sementara empat tersangka dibawa dengan pesawat udara dari Jakarta menuju Kejaksaan Negeri Palembang menggunakan mobil tahanan.
"Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus," kata Leo.
Kasus dugaan korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel Tahun 2010-2019 tersebut berawal pada tahun 2010,.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian Negara dari J.O.B PT Pertamina, Tasliman Ltd., Pasific Oil and Gas Ltd., dan Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD.
Pembelian gas bumi tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumsel saat itu, Alex Noerdin.
Berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut, yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara ini adalah BUMD Provinsi Sumsel, yakni PDPDE Sumsel.
Akan tetapi, lanjut Leo, dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, mereka bekerja sama dengan investor swasta, PT DKLN.
Tujuannya, membentuk perusahaan patungan PT PDPDE Gas yang komposisi kepemilikan sahamnya 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN.
Bahwa akibat dari penyimpangan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dihitung oleh ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yakni sebesar US$30.194.452.79.
Nominal itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010-2019 yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.
Selanjutnya, sebesar US$63.750,00 dan Rp2.131.250.000 (Rp2,1 miliar lebih) yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.
Baca berita asli di Akurat.co