x

Bikin Geger, Ini 4 Fakta Penangkapan dr Richard Lee yang Jadi Sorotan

Rabu, 29 Desember 2021 09:15 WIB
Editor: Nugrahenny Putri Untari

INDOSPORT.COM - Kasus dr Richard Lee kembali menggemparkan publik pekan ini usai ia ditangkap polisi pada Senin (27/12/21).

Sebelum ditahan, dokter kecantikan sekaligus YouTuber ini pun sempat membuat video yang kemudian diunggah oleh adminnya. "SAYA DI TANGKAP LAGI!!! BANTU SAYA SHAREE VIDEO INI!!!" demikian bunyi judulnya.

Ada apa sebenarnya? Berikut empat fakta kasus dr Richard Lee yang telah dirangkum dari berbagai sumber.

Kasus Akses Ilegal

Sebelum akhirnya ia ditahan, pada 11 Agustus 2021 lalu dr Richard Lee sempat dijemput paksa oleh penyidik dari Direktorat Resere Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Ia ditangkap karena terbukti melakukan ilegal akses dan upaya penghilangan barang bukti. Kali ini Richard Lee pun akhirnya ditangkap dan dilakukan penahanan terhadapnya.

Diduga bahwa yang bersangkutan melakukan ilegal akses terhadap akun instagram-nya yang sudah disita oleh penyidik dan sudah dijadikan barang bukti.

Baca Juga
Baca Juga

Ditetapkan sebagai Tersangka

Dr Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut juga turut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan.

Ia dijerat dengan pasal 30 jo. Pasal 46 UU ITE tentang akses ilegal an/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti. Richard pun terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Ajukan Penagguhan

Atas kasus yang menimpanya itu, sang ahli kecantikan pun mengajukan penangguhan penahanan. Hal itu disampaikan oleh pengacaranya, Razman Arif Nasution.

Selain itu, Razman juga menjelaskan bahwa kliennya itu hanya ditahan untuk sementara.

"Bukan ditahan ini diluruskan ya, tapi pelimpahan berkas," ujarnya.

Baca Juga
Baca Juga

Tak Ada Hubungan dengan Kartika Putri

Seperti yang publik ketahui, jika Richard Lee dan Kartika Putri sempat saling memanas. Namun menurut Zulpan bahwa kasus tersebut tak ada kaitannya dengan Kartika Putri.

Ia menjelaskan bahwa ini adalah kasus pencurian data dan penghilangan barang bukti medsos yang sudah disita penyidik. Jaksa telah menyatakan berkasnya lengkap (P-21) sehingga segera berproses ke tahap II ke Kejaksaan.

Demikianlah beberapa fakta tentang kasus dr Richard Lee yang sampai saat ini masih jadi perhatian publik.

Baca berita asli di Akurat.co

Berita Ragam

Berita Terkini