Polisi Janji Bakal Objektif Saat Tangani Kasus Bahar bin Smith
INDOSPORT.COM - Polda Jabar berjanji akan menangani kasus dugaan ujaran berbau SARA yang menyeret nama Habib Bahar bin Smith dengan sebaik-baiknya.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Pol Ahmad Ramadhan.
“Satu hal yang tetap kami informasikan kepada media bahwa proses pelaksanaan penyidikan ini kami laksanakan (secara, red.) objektif, transparan, dan profesional. Jadi itu berdasarkan aturan,
“Kemudian perkembangannya atau dinamikanya itu disesuaikan dengan proses hasil penyidikan yang berkembang," kata Brigadir Jenderal Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (2/1/22).
Ramadhan mengatakan bahwa tim penyidik telah melakukan gelar perkara selaras dengan konstruksi hukum yang disusun secara simultan.
Lebih lanjut, ia menuturkan penyidik juga tengah mempersiapkan rencana pemeriksaan Bahar bin Smith yang diagendakan pada Senin (3/1/22).
"Sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan, kami akan memeriksa saudara BS sesuai dengan surat panggilan yang sudah dikirimkan," ucap dia.
Dalam penyelidikan kasus Bahr bin Smith, penyidik Polda Jabar telah memeriksa 50 saksi dan 6 barang bukti. Untuk mempermudah mengidentifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara (TKP).
Yang pertama adalah klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Bahar bin Smith ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian sebanyak 15 orang saksi dan klaster Garut menjadi 10 saksi.
Kemudian saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang.
Untuk barang bukti tambahan yang disita yakni satu buah ponsel pada klaster TKP Garut dan satu buah flashdisk pada klaster Bandung.
"Adapun semua barang bukti digital atau digital evidence yang telah kami sita, telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan," papar dia.
Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan/atau kelompok berdasarkan SARA.
Kasus ini sebagaimana Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Baca berita asli di Akurat.co