x

Kronologi Kasus Bahar bin Smith, Berawal dari Unggahan Video Ceramah

Selasa, 4 Januari 2022 21:39 WIB
Editor: Nugrahenny Putri Untari

INDOSPORT.COM - Habib Bahar bin Smith baru saja dinyatakan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong yang bermula dari dugaan ujaran kebencian dalam ceramahnya.

Semua berawal dari kegiatan ceramah yang ia lakukan di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021.

Kemudian, situasi menjadi pelik ketika materi ceramah yang diduga berisi hate speech tersebut diunggah oleh akun YouTube milik TR hingga menjadi viral.

Baca Juga
Baca Juga

Bahar bin Smith pun harus terseret ke masalah hukum setelah ada yang membuat laporan ke pihak yang berwajib.

Karena kejadian ini terjadi di wilayah Kabupaten Bandung, perkara pun pada akhirnya ditangani oleh Polda Jabar yang kemudian mengirim surat panggilan ke Bahar bin Smith, untuk datang pada 3 Januari 2022.

Sebelum datang untuk diperiksa, ia juga sempat dikunjungi Danrem Surya Kencana, Brigjen TNI Achmad Fauzi, yang ingin mengingatkan agar yang bersangkutan tidak membuat ceramah berbau provokasi.

Baca Juga
Baca Juga

Namun pertemuan kubu Bahar bin Smith dan aparat ini ternyata jadi viral di media sosial. Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 061 Surya Kencana, Mayor Ermansyah, menerangkan bahwa saat itu TNI datang dengan niat baik.

Selain meningatkan, mereka juga sedang melaksanakan tugas menjaga kondusivitas, keamanan, dan ketertiban wilayahnya. Apalagi, pada waktu itu juga bertepatan dengan periode perayaan tahun baru yang ramai.

"Tidak ada untuk menakut-nakuti masyarakat seperti yang diviralkan. Bagaimanapun juga, ketertiban dan kondusivitas wilayah adalah tanggung jawab kami dan semua warga negara," jelasnya.


1. Jadi Tersangka

Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Kini kasus Bahar bin Smith pun telah berkembang dengan penetapannya sebagai tersangka, begitu pula sang penyebar video yang melakukan unggahan.

Sesaat sebelum menjalani pemeriksaan, Bahar bin Smith pun sempat mengutarakan beberapa patah kata, termasuk menyinggung kebebasan berpendapat di Tanah Air. Menurutnya, jika ia ditangkap, itu artinya demokrasi di Indonesia sudah mati.

"Andaikan nanti saya ditahan, tidak keluar dari ruangan atau saya dipenjara, maka sedikit saya sampaikan, bentuk keadilan dan demokrasi sudah mati di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai," katanya.

Dalam menagani kasus ini sendiri, polisi sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi dan juga barang bukti. Sampai akhirnya, mereka mengumumkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks.

Yang bersangkutan pun dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE(Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Setelah menjalani pemeriksaan, Bahar bin Smith pun ditahan sejak Senin (3/1/22) malam untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Penahanan tersebut juga sudah diawali dengan tes kesehatan, dan hasilnya pun cukup baik.

Lalu terkait isi ceramah yang bermasalah, polisi mengaku tidak bisa mempublikasikan materi yang sedang ditangani penyidik. Akan tetapi, mereka telah mengantongi dua bukti kuat terkait kasus Bahar bin Smith ini.

Berita Ragam

Berita Terkini