KPK Beberkan Uang Hasil OTT Wali Kota Bekasi, Segini Jumlahnya
INDOSPORT.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Dari operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan berupa uang Rp5,7 miliar. Sebagian di antaranya diketahui telah disita.
"Perlu diketahui, jumlah uang bukti kurang lebih Rp5,7 miliar dan sudah KPK sita sekitar Rp3 miliar dan sekitar Rp2 miliar dalam buku tabungan," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/22) petang.
Sementara itu, sembilan tersangka langsung langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Tersangka itu adalah para pemberi suap Direktur PT ME, Ali Amril (AA); pihak swasta, Lai Bui Min (LBM); Direktur PT KBR, Suryadi (SY); serta Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin (MS).
Sementara para penerima suap yakni Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari, Mulyadi (MY); Camat Jatisampurna, Wahyudin (WY); dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi, Jumhana Lutfi (JL).
Atas perbuatannya, tersangka selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan tersangka sebagai penerima, yakni Rahmat Effendi dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, dalam OTT yang digelar pada Rabu (5/11/22) dan Kamis siang hari di beberapa wilayah, yaitu Bekasi, Jawa Barat dan Jakarta, tim KPK menangkap total 14 orang.
Baca berita asli di Akurat.co