Ini Hukuman yang Ancam Ferdinand Hutahaean Usai Jadi Tersangka
INDOSPORT.COM - Ferdinand Hutahaean telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian yang bermuatan SARA.
Berdasarkan keterangan dari Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, pihak penyidik sudah melakukan gelar perkara usai mengantongi keterangan dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan.
Untuk kasus Ferdinand Hutahaean ini, sebanyak 17 saksi, 21 saksi ahli, dan sejumlah alat bukti telah dikantongi penyidik.
"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber telah mendapatkan dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (10/1/22).
Setelah menjadi tersangka, Ferdinand Hutahaean kemudian melanjutkan pemeriksaan kembali guna menerapkan penegakan hukum.
"Tindak lanjut penyidikan penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan," jelasnya.
Ia menyebut Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukuman yang menanti adalah 10 tahun penjara, namun yang bersangkutan tidak dikenakan pasal terkait penistaan agama.
Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean dilaporkan terkait kasus dugaan ujaran kebencian usai mengunggah satu cuitan di Twitter yang berbunyi "Allahmu lemah".
Laporan ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022. Setelah menjalani pemeriksaan, mantan politikus Partai Demokrat tersebut diketahui ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Baca berita asli di Akurat.co