INDOSPORT.COM - Kegiatan Djarum Beasiswa Bulutangkis memang sudah tidak asing di telinga masyarakat Indonesia. Beberapa jebolan PB Djarum pun kini menjadi atlet kebanggaan Indonesia di mata dunia, seperti Kevin Sanjaya Sukamuljo, Mohammad Ahsan, Tontowi Ahmad, dan masih banyak lagi.
Menelisik audisi Djarum Beasiswa Bulutangkis yang diselenggarakan oleh Djarum Foundation ini, ternyata ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum yakni ekploitasi anak pada usia di bawah 18 tahun.
Untuk menangani isu ini, pada Kamis (14/02/18), digelar konferensi pers di gedung Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Menteng, Jakarta Pusat. Konferensi pers ini dihadiri Siti Hikmawatty (Komisioner Bidang Kesehatan KPAI), Lisda Sundari (Yayasan Lentera Anak), Hamid Pattilima (Kriminolog), Liza Djaprie, (Psikolog Klinis), dan Reza Indragiri (Pakar Psikologi Forensik).
Untuk lebih jelasnya, INDOSPORT melakukan wawancara khusus dengan salah satu narasumber yang hadir, yakni Hamid Pattilima untuk membahas isu ini secara lebih dalam.
"Kegiatan ini adalah salah satu yang dapat dikategorikan sebagai salah satu eksploitasi anak, karena anak disuruh untuk membeli rokok saja oleh orang tuanya itu dilarang oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012 (tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan) meskipun tidak ada sanksinya," jelas Hamid.
Menurutnya menyuruh anak membeli rokok saja merupakan tindakan yang salah, apalagi memakai atribut bertuliskan kata DJARUM dengan font dan brand image yang sama dengan produk rokok dari Djarum sendiri.
"Apalagi dari sejak proses pendaftaran, lalu seleksi hingga beasiswa anak-anak ini terpapar oleh atribut yang diindasikan terpapar oleh sebuah produk rokok. Itu kan sama saja sedang membangun public image," tambahnya.