INDOSPORT.COM – Media asing menyoroti kasus 8 pebulutangkis Indonesia yang dijatuhi sanksi berat oleh Federasi Bulutangkis Dunia (BWF) karena terlibat pengaturan skor atau match fixing.
BWF baru saja kasus melalui laman resminya hari ini Jumat (08/01/21), terkait delapan pebulutangkis Indonesia yang terlibat match fixing.
Kasus ini rupanya menjadi perhatian media di India, Times of India, yang lebih menyoroti hukuman dijatuhkan oleh BWF terhadap delapan pebulutangkis Indonesia tersebut.
Times of India tampaknya sangat tertarik dengan hukuman berat yang diterima tiga pebulutangkis, yakni larangan di semua aktivitas yang berkaitan dengan badmintion seumur hidup.
Hukuman berupa larangan seumur hidup ini dijatuhkan karena ketiga pemain itu kedapatan terlibat tindakan ilegal seperti mengatur pertandingan dengan sengaja mengalah, memanipulasi hasil pertandingan, mengatur hasil pertandingan, dan bertaruh uang dengan berjudi.
Jumlah pelanggaran terberat ditemukan pada Hendra Tandjaya lantaran sudah melakukan match fixing sejak 2015 hingga 2017.
Sementara lima pebulutangkis Indonesia lainnya yang kedapatan bersalah karena melanggar perayiran BWF hanya dikenai skors dan sanksi.
Mantan partner Marcus Fernaldi Gideon di ganda putra, Agripina Prima Rahmanto Putra juga ikut terlibat hingga harus diskors selama enam tahun dan membayar denda 3.000 dolar AS (41,94 juta rupiah).
Kasus ini rupanya cukup mengejutkan dunia bulutangkis internasional, mengingat saat ini BWF sedang bekerja keras menyelenggarakan gelaran Asian Leg, berupa dua turnamen Thailand Open dan BWF World Tour Finals di Bangkok, Thailand, Januari 2021 ini.
Untungnya, Indonesia, dalam hal ini PBSI segera menanggapi kasus tersebut dengan menegaskan bahwa delapan pemain yang terlibat match fixing dan dijatuhi hukuman bukanlah bagian dari Pelatnas Cipayung.
Di akhir berita, media itu juga menekankan bahwa kedelapan atlet bulutangkis Indonesia itu berhak mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) atas hukuman yang telah ditetapkan BWF.