INDOSPORT.COM - Pengurus Provinsi (Pengrov) PBSI Sumatera Utara (Sumut), akhirnya membenarkan satu atlet asal Sumut terkena sanksi pengaturan skor atau match fixing dari BWF.
Satu atlet Sumut yang terkena sanksi itu yakni Fadilla Afni. Pebulutangkis wanita itu masuk daftar 8 nama yang terkena sanksi, yang telah dirilis induk organisasi bulutangkis dunia itu baru-baru ini.
Hal itu dibenarkan Sekum Pengprov PBSI Sumut, Edi Ruspandi. Ia memaparkan sang atlet terkena sanksi saat tampil di turnamen di luar negeri sekitar tahun 2017 silam.
"Kalau tidak salah pas ikut (kejuaraan) Open di luar (negeri). Namun ia ikut tidak bawa nama Pelatnas, melainkan individu, tapi tetap di bawah bendera Indonesia," ujar Edi, kepada INDOSPORT, Sabtu (09/01/21).
"Selain itu, dia ikut event itu bawa nama klub. Kalau tidak salah saat itu dia ikut bawa klub asal Surabaya. Tapi dia memang atlet asal Sumut," sambungnya.
Untuk saat, lanjut Edi, sang atlet sudah lama tidak aktif lagi sebagai atlet bulutangkis. Ia menyebut kini sang atlet menjadi pelatih di sebuah klub di Kota Medan.
"Sudah beberapa tahun terakhir ini dia tidak aktif sebagai atlet lagi. Lebih banyak aktif jadi pelatih untuk anak-anak usia dini di sebuah klub di Medan," pungkasnya.
Selain nama Fadilla Afni, tujuh pebulutangkis Indonesia lainnya yang terkena sanksi match fixing BWF itu yakni Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, Androw Yunanto, Sekartaji Putri, Mia Mawarti, Aditya Dwiantoro, dan Agripinna Prima Rahmanto Putra.
Sementara untuk ke-8 pebulutangkis itu terkena sanksi beragam. Mulai dari 6 sampai 12 tahun hingga seumur hidup tak boleh aktif di kegiatan bulutangkis serta denda mulai 3.000 sampai 12.000 dolar AS. Namun mereka mereka masih dapat mengajukan banding atas sanksi itu ke Badan Arbitrase Olahraga Internasional atau CAS (Court of Arbitration for Sport).