INDOSPORT.COM – Karena aturan karantina covid-19 yang dinilai memberatkan, Indonesia terancam gagal menjadi tuan rumah Grup II Piala Davis 2022 menghadapi Venezuela.
Komite Piala Davis 2022 beranggapan bahwa Indonesia menetapkan aturan karantina untuk perjalanan dari luar negeri yang sangat memberatkan.
“Kami masih ada lima hari untuk mengupayakan. Isu tetap di jangka waktu karantina,” ucap Sekjen Persatuan Tenis Seluurh Indonesia (PP Pelti), Lani Sardadi, sebagaimana melansir laman Antara.
Surat yang diterima oleh Lni Sardadi dari Direktor Operasional Acara Utama Piala Davis, Justine Albert, tersebut menekankan aturan karantina 7-10 hari.
“Mengingat bahwa kita sekarang tujuh minggu dari pertandingan, panitia merasa tidak bisa menunggu lebih lama lagi untuk mengambil keputusan Sebab, para pemain perlu merencanakan jadwal mereka,” bunyi surat tersebut.
“Dan jika pertandingan tidak dapat berlangsung di Indonesia, diperlukan waktu untuk perencanaan operasional,” selengkapnya bunyi surat dari Komite Piala Davis 2022.
Berdasarkan peraturan 28.2.5.1, Indonesia dapat memilih untuk bermain di tempat netral. Komite Piala Davis memberikan batas waktu bagi Indonesia hingga 19 Januari 2022 untuk mengambil keputusan.
Selanjutnya, keputusan soal penetapan tuan rumah tersebut nantinya bakal diserahkan kepada Federasi Tenis Internasional (ITF).
“Jika permohonan untuk bermain di tempat netral diterima, Indonesia akan dianggap sebagai negara asal untuk tujuan pelaksanaan dan pengaturan keuangan pertandingan,” lanjut surat tersebut.
Dengan itu, menandakan bahwa saat kedua negara bertemu lagi di Piala Davis, maka pilihan tempat pertandingan berada di tangan Venezuela.