INDOSPORT.COM - Pengurus Pusat Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) membantah bahwa Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah mengeksekusi soal Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Pengprov PBSI Sumatra Utara (Sumut).
Hal tersebut disampaikan langsung Wakil Sekertaris Jendral (Wasekjen) PP. PBSI, Edi Sukarno. Ia menyebut PN Jakarta Timur hanya meminta agar pihaknya melaksanakan putusan BAORI soal kepengurusan Pengprov PBSI Sumut 2018-2022.
“Jadi tidak benar yang menyebutkan bahwa PN Jakarta Timur mengeksekusi. Yang benar adalah mereka datang ke PP PBSI hanya untuk meminta PBSI agar melaksanakan putusan BAORI saja," tegas Edi Sukarno, kepada awak media, Sabtu (05/02/22) kemarin.
Sementara Subid Hukum PP PBSI, Manuarang Manalu, mengklarifikasi sejumlah berita di media online yang menyebut PN Jakarta Timur telah mengeksekusi SK Pengprov PBSI (periode 2018-2022) tersebut.
Dikatakannya, PN Jakarta Timur tak pernah sama sekali melaksanakan eksekusi atas putusan BAORI No.05/P.BAORI/V/2018 tanggal 9 Agustus 2018 tentang Penyelengaraan Ulang Musprov PBSI Sumut Periode 2018-2022 tersebut. PN Jakarta Timur datang ke PP PBSI di Cipayung, Jakarta Timur, pada 2 Februari 2022 lalu untuk melaksanakan putusan BAORI itu.
“Tidak benar pemberitaan yang menyebutkan bahwa PN Jakarta Timur mengeksekusi putusan BAORI tersebut. Sebaliknya yang benar dan yang terjadi adalah mereka datang ke PP PBSI hanya untuk meminta kami melaksanakan putusan BAORI," tegasnya.
"Namun dengan tegas PP PBSI menolak dan tak akan pernah melaksanakan putusan BAORI tersebut. Jadi kedatangan PN Jaktim bukan untuk mengeksekusi dan melaksanakan Musprovlub PBSI Sumut tetapi hanya memberitahu akan melakukan putusan BAORI dimaksud,” tegas Manuarang lagi.