Perihal Kepengurusan Pengprov PBSI Sumut, PP PBSI Bantah Adanya Eksekusi dari PN Jakarta Timur
Dijelaskan Manuarang, dasar PP PBSI menolak dan tidak pernah melaksanakan putusan BAORI tersebut, adalah, hakim/arbiter BAORI yang membuat putusan BAORI tersebut ternyata ilegal atau tidak sah karena tidak mempunyai legalitas sebagai hakim BAORI, karena hakim BAORI tersebut tidak pernah diangkat dan dilantik oleh KONI Pusat.
Oleh karena itu, melalui Musornaslub KONI Pusat tanggal 23 November 2018, di mana kepengurusan BAORI yang memutus sengketa BAORI tersebut telah dibubarkan dan dinyatakan ilegal, sehingga segala putusan yang dijatuhkan BAORI dimaksud, termasuk putusan tentang kepengurusan Pengprov PBSI Sumut tersebut dinyatakan cacat hukum dan tidak sah.
Lanjut Manuarang, hal ini kembali ditegaskan KONI Pusat melalui surat No.2299A/VMM/XII/18 tanggal 12 Des 2018 yang ditujukan ke Kantor Hukum Juliandi, SH, MH, & Partners, yang mana dalam surat ini KONI Pusat menyatakan bahwa hakim BAORI/Arbiter yang memutus putusan BAORI No.05/P.Baori/V/2018 tanggal 9 Agustus 2018 itu telah melanggar Pasal 41 ayat 5 AD (Anggaran Dasar) KONI Tahun 2017 jo. Pasal 39 ayat 2 ART (Anggaran Rumah Tangga) KONI Tahun 2017.
"Bahwa dalam surat permohonan pengesahan Putusan BAORI tersebut ke PN Jakarta Pusat, ternyata tidak ada dilampirkan putusan dan lembar asli pengangkatan hakim BAORI/Arbiter atau salinan otentiknya sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 59 ayat 3 Tentang Pendaftaran Pengesahan Putusan BAORI, sehingga pengesahan putusan BAORI dimaksud adalah cacat hukum dan tidak sah," tegas Manuarang.
Disampaikan Manuarang, Pengprov PBSI Sumut masa bakti 2018-2022 yang menjadi obyek sengketa sudah mengakhiri masa baktinya melalui Musprov PBSI Sumut yang berlangsung di Medan, pada 29-30 Desember 2021.
Kemudian menyangkut Bapak Wiranto selaku Ketua Umum PP PBSI masa bakti 2016-2020 selaku termohon, sudah tidak menjabat lagi sebagai Ketum PP PBSI, sehingga subyek perkara dalam putusan BAORI tersebut, tidak sama lagi atau sudah berbeda.
"Jadi, berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat kami simpulkan bahwa PN Jakarta Timur tidak pernah sama sekali melaksanakan putusan BAORI No.05/P.Baori/V/2018 tanggal 9 Agustus 2018 tersebut dan putusan BAORI dimaksud adalah ilegal, menyesatkan, dan sama sekali tak dapat dilaksanakan (noneksekutable) dan dapat dikesampingkan," tukas Manuarang.