Jelang Munas PP Pelti, Mayoritas Pengprov Ajukan Protes kepada Pengurus Pusat

Kamis, 17 November 2022 21:51 WIB
Penulis: Zainal Hasan | Editor: Herry Ibrahim
© Pengrov Pelti
Mayoritas pengurus provinsi Persatuan Lawn Tenis Indonesia (Pengprov Pelti) menggelar pertemuan di Jakarta pada Kamis (17/11/22) Copyright: © Pengrov Pelti
Mayoritas pengurus provinsi Persatuan Lawn Tenis Indonesia (Pengprov Pelti) menggelar pertemuan di Jakarta pada Kamis (17/11/22)

INDOSPORT.COM - Mayoritas pengurus provinsi Persatuan Lawn Tenis Indonesia (Pengprov Pelti) menggelar pertemuan di Jakarta pada Kamis (17/11/22) malam.

Mereka melakukan protes kepada pengurus pusat (PP) Pelti, karena menganggap banyak aturan yang ditabrak jelang pelaksanaan musyawarah nasional (Munas) pada 18-21 November mendatang. 

Pengprov yang berjumlah lebih dari 20 itu menjelaskan, ada dua hal yang jadi konsentrasi pembahasan dalam pertemuan mereka untuk kemudian diprotes ke PP Pelti. 

Pertama, ialah persoalan semena-menanya PP Pelti mencabut surat SK perpanjangan kepengurusan Pengprov Pelti Aceh empat hari sebelum Munas. 

"Kedua ialah soal peraturan oraganisasi (PO) yang dibuat tanpa melibatkan seluruh Pengprov Pelti. Ketiga, pembentukan tim penjaringan dan penyaringan calon Ketua Umum Pelti tidak independen dan terkessan ada nepotisme. Keempat, proses pemilihan calon ketua umum pusat tidak transparan dan terbuka," kata juru bicara Pengprov Pelti yang protes ke PP Pelti, Achmad Puaddi. 

Menurut para pengprov tersebut, ada pertentangan jika mengacu kepada AD/ART Pelti Bab V pasal 31 poin 2.

Dalam pasal itu dijelaskan bahwa Pengurus Pusat Pelti selambat-lambatnya satu bulan sebelum Munas harus sudah menyiapkan bahan Munas secara tertulis dan menyampaikan kepada semua pengurus provinsi. 

"Sedangkan rancangan tata tertib Munas baru ditandatangani pada 11 November 2022 dan disampaikan 13 November 2022 ke Pengurus Provinsi Pelti melalui WA/Email, padahal Munas diselenggarakan pada 18-21 November," tuturnya. 

Selain persoalan di atas, Pengprov Pelti juga menyinggung adanya ketidaklaziman, karena pembuatan surat mandat Munas Pelti yang berubah-ubah.

Semula, lanjut dia, mandat harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Umum Pengprov Pelti, setelah itu diubah hanya Ketua Pengprov Pelti saja.

"Kemudian, saat diyakangkan sanggahan, tidak ada tindak lanjutatau respon terkait sanggahan yang dilakukan beberapa Pengprov Pelti mengenai surat keputusan PP Pelti Nomor 63 Tahun 2022 tentang Peraturan Organisasi (PO) Penjaringan dan Penyaringan Ketua Umum PP Pelti masa bakti 2022-2027, 2 September," tegasnya.