Legenda Karate yang Diberhentikan dari PNS Curhat Colongan ke Candra Wijaya
Candra Wijaya mengatakan bahwa aspirasi para atlet telah disampaikan kepada Dito Ariotedjo saat mengadakan pertemuan di gedung Kemenpora.
“Tadi itu semua sdh hampir semua kita sampaikan bro, smoga harapannya bisa segera terealisasikan,” jawab Candra Wijaya.
Komentar Umar Syarif tentunya menjadi pusat perhatian, apalagi sebelumnya dirinya sempat membuat geger dunia olahraga Tanah Air.
Umar Syarif sendiri sebelumnya diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil alias PNS, jabatan yang diembannya sejak 2003.
Umar sempat mengatakan bahwa dirinya menerima surat pemberhentian dengan hormat sebagai PNS pada 2021 lalu.
Surat bernomor X.188.45/9058/436.8.3/2021 tersebut berisikan pemberhentian dengan hormat karena masalah absensi alias tidak masuk kerja yang tidak bisa ditolerir.
Umar sendiri sempat menjelaskan sudah menerima konsekuensi dengan tidak menerima gaji, namun dirinya juga menyayangkan bahwa tidak ada pembicaraan secara pribadi dari Pemerintah setempat.
Selain itu Umar juga mengatakan bahwa langkah tersebut tidak adil karena menanggap sama saja pemerintah tidak memikirkan masa depan atlet.
Selama menjabat sebagai PNS, dirinya sudah pernah merasakan dirotasi di beberapa bidang mulai bagian umum, protokoler hingga di Dispora Surabaya. Lalu sempai mengajukan perpindahan ke Kemenpora pada 2019.
Sekadar informasi, selama menjadi karateka, Umar Syarif telah mengharumkan nama Indonesia dengan meraih 12 medali emas SEA Games pada 1997, 1999, 2001, 2003, 2004, 2005, dan 2009, lalu sempat menggondol medali perak Asian Games 2010.