Diisukan Ada 2 Atlet Sumut Kena Sanksi Match Fixing BWF, Begini Penjelasan PBSI
INDOSPORT.COM - Pengurus persatuan bulutangkis provinsi Sumatera Utara (Pengprov PBSI), berikan klarifikasi terkait adanya atlet Sumut yang mendapat sanksi BWF terkait kasus pengaturan skor atau match fixing.
Sebab sebagaimana diketahui, bahwa ada 8 pebulutangkis Indonesia yang terkena sanksi match fixing BWF tersebut. Ke-8 atlet itu yakni Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, Androw Yunanto, Sekartaji Putri, Mia Mawarti, Fadilla Afni, Aditya Dwiantoro dan Agripina Prima Rahmanto Putra.
Sementara dari 8 atlet tersebut dua diantaranya diisukan ada 2 atlet asal Sumut yakni, Fadilla Afni dan Ivandi Danang. Menanggapi hal itu, Pengprov PBSI Sumut angkat bicara.
Sekretaris Umum (Sekum) Pengprov PBSI Sumut, Edi Ruspandi, mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui ada terkait isu adanya 2 pebulutangkis asal Sumut tersebut.
"Namun untuk nama Ivandi Danang itu gak ada (salah). Atlet kita tidak ada nama itu. Atlet kita namanya Danang Haryandika," tegas Edi, saat dikonfirmasi INDOSPORT, Jumat (8/1/21).
Untuk nama Fadilla Afni, lanjut Edi, pihaknya belum bisa memastikan apakah nama atlet tersebut benar merupakan atlet bulutangkis asal Sumut.
"Untuk Afni ada kemiripan namanya. Namun saat ini belum bisa kita pastikan apakah dia atlet Sumut. Saat ini kita akan kroscek dulu (ke PP PBSI) terkait itu," pungkasnya.
Berdasarkan sanksi BWF tersebut, 3 dari 8 pebulutangkis Indonesia tersebut diberi sanksi hukuman tidak boleh aktif di kegiatan bulutangkis seumur hidup.
Sedangkan 5 sisanya diberi sanksi beragam, yakni mulai dari 6 sampai 12 tahun tak boleh aktif di kegiatan bulutangkis serta denda 3.000 sampai 12.000 dolar AS.