Ikuti Jejak Indonesia, Malaysia Ikut Tersandung Kasus Pengaturan Skor
INDOSPORT.COM - Sama seperti Indonesia, Federasi Bulutangkis Dunia (BWF) juga menemukan kasus pengaturan skor yang terjadi di bulutangkis Malaysia.
Dilansir dari situs olahraga Nation Thailand, BWF telah mengumumkan pelanggaran kasus pengaturan skor yang melibatkan warga negara Malaysia terkait mendapat larangan untuk berhenti di seluruh aktivitas yang terkait bulutangkis seumur hidup.
Unit Integritas BWF diketahui telah melakukan penyeledikan dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir atas warga negara Malaysia yang merupakan perwakilan dari brand peralatan olahraga yang mensponsori pebulutangkis.
Dalam temuan penyelidikan tersebut telah ditemukan kalau atlet warga negara Malaysia telah melakukan pendekatan pada atlet bulutangkis internasional untuk memanipulasi pertandingan dan bertaruh pada beberapa pertandingan yang melibatka pemain yang telah disponsori oleh brand peralatan olahraga tersebut.
BWF menyebut kalau warga negara Malaysia itu telah menggunakan kekuasaanya untuk merusak citra bulutangkis internasional untuk memperkaya dirinya sendiri. Akibatnya, unit penyelidikan BWF pun telah menjatuhkan larangan kepada warga negara Malaysia itu untuk tidak terlibat dalam segala kegiatan yang berkaitan dengan bulutangkis seumur hidupnya.
Sebelumnya delapan pebulutangkis Indonesia dilaporkan oleh BWF telah terlibat kasus pengaturan skor, dimana tiga dari mereka ditemukan telah mengkoordinasikan dan mengatur orang lain agar terlibat dalam perilaku tersebut dan telah diskors dari semua kegiatan yang berhubungan dengan bulutangkis seumur hidup.
Sedangkan lima pebulutangkis Indonesia lainnya diskors antara enam sampai 12 tahun dan harus membayar denda masing-masing sebesar 3 ribu dolar AS (setara Rp41 jutaan) hingga 12 ribu dolar AS (setara Rp167 juta).
Sesuai Prosedur Yudisial, atlet bulutangkis Indonesia memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) dalam waktu 21 hari sejak pemberitahuan keputusan yang beralasan.
Sementara warga negara Malaysia memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) dalam waktu 21 hari sejak pemberitahuan keputusan yang beralasan.