Kali ini, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dalam amar putusannya nomor 266/B/2015/PT.TUN/JKT, tanggal 28 Oktober 2015, menguatkan keputusan PTUN nomor 91/G/2015/PTUN.JKT, tanggal 14 Juli 2015 lalu. Terkait surat amar putusan tersebut, Ketua Tim Pembela PSSI, Togar Manahan Nero berharap bahwa Menpora, Imam Nahrawi, tidak lagi menambah kisruh sepakbola Indonesia dengan mengajukan Kasasi.
"Saya sebagai Tim Pembela PSSI berharap Menpora tidak lagi mengambil upaya hukum Kasasi. Karena hanya akan merugikan stakeholder sepakbola Indonesia. Lagi pula langkah itu hanya akan mengulur waktu, karena SK Pembekuan PSSI tersebut sudah diuji di dua tingkat pengadilan, dan dengan jelas diputuskan untuk dibatalkan dan dicabut," ujar Togar.
"Jadi di tingkat Kasasi pun, saya yakin, para Hakim Agung akan mengambil keputusan sama dengan dua tingkat peradilan di bawahnya," sambung Togar di kantor PSSI, Senayan, Jakarta.
Masih menurut Togar, ada baiknya Menpora terlebih dulu berkonsultasi dengan sejumlah menteri di Kabinet Kerja demi penyelesaian sengketa sepakbola ini. Terlebih dilihat dari aspek sosial politik untuk menghindari kegaduhan, aspek kesejahteraan sosial, dan aspek ekonomi.
Bahkan Togar juga mengatakan, sebelum Menpora mengambil langkah hukum, ada baiknya Menpora berkonsultasi dengan pengacara negara, yaitu Kejaksaan Agung.
"Saya yakin pengacara negara atau Kejaksaan Agung setelah melihat amar putusan lengkap pengadilan, pasti menyarankan untuk tidak mengambil upaya hukum Kasasi," pungkasnya.