Pengadilan kembali memenangkan PSSI dalam perkara gugatan terhadap SK Pembekuan PSSI oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dalam amar putusannya nomor 266/B/2015/PT.TUN/JKT, tanggal 28 Oktober 2015, menguatkan keputusan PTUN nomor 91/G/2015/PTUN.JKT, tanggal 14 Juli 2015 lalu.
Namun Sekjen PSSI, Azwan Karim, berharap agar semua pihak lebih memikirkan sepakbola Indonesia, ketimbang hasil putusan PTTUN. Menurutnya Kemenpora tidak perlu mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung karena dunia sepakbola Tanah Air sudah sangat menderita.
"Sesuai dengan apa yang disampaikan tim pembela kami, seperti di awal sebelum banding, tim kami sudah bilang ini tidak perlu dilanjutkan lagi karena ujung-ujungnya yang harus diakhiri adalah penderitaan sepakbola itu sendiri," kata Azwan.
"Sekarang yang harus kita perhatikan adalah melanjutkan persoalan FIFA yang telah datang ke sini," sambung Azwan kepada rekan media termasuk INDOSPORT.
Sebelumnya, delegasi FIFA dan AFC menjadi salah satu jalan untuk menyelesaikan permasalahan sepakbola Indonesia yang sedang terkena sanksi. Hal inilah yang dirasa lebih penting dan mendesak ketimbang putusan hukum yang akan lebih lama lagi jika diteruskan.
"FIFA sudah datang untuk membuka jalan untuk membentuk team untuk reform football of Indonesia sendiri yang telah disetujui juga oleh presiden kami yang didalamnya ada unsur-unsur stakeholder sepakbolanya, itulah yang lebih penting. Jadi kita konsentrasikan pada inti masalah untuk menyelesaikan penderitaan sepakbola," tegas Azwan.
Menurut Azwan seluruh pihak yang terlibat adlam sepakbola tanah air mulai dari elemen pemerintah hingga stakeholder berkesempatan untuk membangun kerjasama demi tercapainya sepakbola yang kondusif. Hal ini Harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
"Which is jalannya sudah dibuka selebar-lebarnya oleh FIFA yang meng-include elemen pemerintah didalam elemen tadi," pungkasnya.