Hal tersebut dikarenakan pihak Menpora sebagai tergugat atau pembanding hingga berita ini diturunkan belum menerima salinan amar putusan 266/B/2015/PT.TUN/JKT tanggal 28 Oktober 2015.
"Jadi kalau menurut peraturan, kami akan melakukan sikap kasasi atau tidak setelah menerima salinan PTTUN, tapi karena kami belum menerima keputusannya jadi kami belum mengambil sikap," kata Alfitra di Jakarta seperti dikutip dari Antara.
Sesmenpora mengatakan pihaknya telah mengonfirmasi langsung ke PTTUN Jakarta perihal pengiriman salinan resmi amar putusan ke kantor Kemenpora.
Berdasarkan hasil infomasi yang diperoleh, salinan akan dikirimkan pada Senin (16/11/15), ke pihak Menpora dan PSSI.
Pasal 51A ayat (2) UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan bahwa pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan.
Menurut situs resmi PSSI, federasi sepak bola nasional yang sedang dibekukan pemerintah tersebut telah menerima amar putusan melalui surat PTTUN nomor W2.TUN 1532/ HK.06/ XI/ 2015, yang diterima pada Kamis (5/11).
Di dalam amar tersebut, dituliskan majelis hakim PTTUN menguatkan putusan PTUN Jakarta yang dimohonkan banding oleh Menpora.
"Ini bukan berarti Kemenpora lamban dan tidak bersikap, tapi sampai sekarang kami memang belum menerima salinan resmi amar putusan," kata Alfitra.
Setelah menerima salinan tersebut, pihak Menpora akan mempelajari dan melakukan tindakan sesuai dengan apa yang harus dilakukan.
"Kalau sudah diterima kami akan melakukan rapat khusus singkat untuk mengambil sikap keputusan PTTUN tersebut," ucap Alfitra.
Dia juga mengatakan seandainya pihaknya nantinya akan mengajukan kasasi, maka Menpora akan berkoordinasi dengan Komisi Yudisial untuk memantau proses pengadilan.
"Sehingga bisa memaparkan apa yang terjadi, dan semoga ada bukti baru," kata Alfitra.