Salah satu tim Advokat Kadin Jawa Timur, Togar Manahan Nero menyebut bahwa kliennya, Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti berada di Malaysia bukan untuk melarikan diri,
"Klien kami tidak melarikan diri. Kami ikuti aturan hukum, harusnya Kejati hormati permohonan praperadilan klien kami," kata Togar.
Pihak La Nyalla meminta Kejati Jawa Timur datang ke pengadilan negeri untuk menjawab permintaan praperadilan yang diajukan.
"Kejaksaan bukannya mengedepankan hukum, tapi menzolimi klien kami," kata Togar.
Sementara itu, Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI, Heru Santoso menyebut berangkatnya La Nyalla ke Malaysia sebelum datang surat pencekalan Ditjen Imigrasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti, yang telah menjadi tersangka korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Indsutri (Kadin) Jawa Timur masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Kejati Jatim sempat melakukan upaya jemput paksa terhadap la Nyallla karena tak menggubris panggilan yang sudah tiga kali dilayangkan pihak Kejati. Namun Ketua Kadin Jatim itu tak ditemukan di tiga rumahnya yang berada di Surabaya.