Reformasi Sepakbola Indonesia Diukur dengan KLB, Masuk Akalkah?
Tuntutan Kelompok 85 (K85) yang mengingingkan adanya Kongres Luar Biasa (KLB) setidaknya mulai menemukan titik terang. PSSI selaku induk sepakbola menyatakan akan segera melakukan verifikasi terhadap para voter.
Sempat dituding ingin mengulur waktu lantaran sudah dua kali dikirimi surat permohonan KLB, PSSI melalui Sekretaris Jenderalnya, Aswan Karim menyatakan bahwa pihaknya harus melakukan verifikasi administrasi maupun aktual.
“Kita tidak mengulur waktu. Verifikasi yang berjalan adalah verifikasi administrasi dan verifikasi aktual. Untuk verifikasi administrasi yang dicek adalah keabsahan surat-surat persyaratan pengajuan KLB. Untuk verifikasi aktual, kami akan panggil langsung para pemilik suara untuk datang membawa dokumen lengkap," tuturnya beberapa waktu lalu.
PSSI sendiri telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik hak suara untuk melakukan verifikasi faktual terkait KLB. Federasi sepakbola Indonesia ini sudah melakukan pemanggilan sejak awal pekan ini.
Sampai saat ini baru tiga pemilik suara memenuhi panggilan PSSI per 31 Mei 2016 lalu. Mereka adalah, Asprov PSSI Bengkulu, Asprov PSSI DKI Jakarta dan Persija Muda.
"Kami menjelaskan proses KLB itu seperti apa. Seperti apa arahan FIFA dan AFC, jangan sampai KLB tidak sesuai dengan arahan mereka. Sebab, jika tidak sesuai maka akan membuang energi, waktu dan uang," kata Azwan di Kantor PSSI, Jakarta.
Azwan juga menjelaskan bahwa proses KLB sendiri tidak dapat dilakukan tanpa melalui Kongres tahunan. Hal itu dikarenakan KLB sendiri memerlukan pembentukan alat (komite) yang memang harus dibentuk saat kongres tahunan.
“Syarat KLB kita sudah terima dan dalam tahapan verifikasi. Kita berharap prosesnya cepat dan simpel, setelahnya baru kita sampaikan ke rapat exco,” tutur Sekjen PSSI tersebut.
“Tahapan KLB itu setelah 2/3 verifikasi dokumen dan kita akan percepat prosesnya, itu makanya kita butuh koordinasi dan harus adanya alat-alatnya yang harus terlebih dahulu dibentuk di kongres tahunan setelah itu baru KLB,” ungkapnya lebih jauh.
Disisi lain, K85 meminta PSSI sesegera mungkin menjawab permohonan KLB, akan tetapi hal tersebut juga dinilai tidak mungkin oleh PSSI karena tidak ada batas waktu untuk menyatakan KLB di perlukan atau sebaliknya.